Find Us On Social Media :

Tak Mau Beri Kesempatan Kedua, Hakim Resmi Vonis 3 Eks Bos Jiwasraya Penjara Seumur Hidup, Padahal Awalnya Hanya Satu yang Dituntut

Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.</p>

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Jadi Calon Mantu Anang Hermansyah, Inilah Sosok Sarah Menzel, Putri Pemilik Resort Mewah di Bali yang Dekat dengan Azriel

Selain itu, terhadap ketiga mantan petinggi Jiwasraya tersebut, hakim tidak menjatuhkan pidana denda yang diminta jaksa senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sadis! Hakim vonis maksimal penjara seumur hidup buat tiga eks bos Jiwasraya.

(*)