Find Us On Social Media :

Tak Mau Beri Kesempatan Kedua, Hakim Resmi Vonis 3 Eks Bos Jiwasraya Penjara Seumur Hidup, Padahal Awalnya Hanya Satu yang Dituntut

Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.</p>

Gridhot.ID - Kasus korupsi Jiwasraya kini sudah masuk ke tahap akhir.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada para tersangka kini menghebohkan rakyat.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tiga mantan bos PT Asuransi Jiwasraya bersalah dalam kasus korupsi dan menjatuhkan vonis.

Baca Juga: Turki Kembali Berulah, Laut Mediterania Timur Diparkiri Kapal Perang, Yunani: Ankara Penyebab Semua Kekacauan Terkutuk, Termasuk di Suriah!

Tidak tanggung-tanggung dalam menjatuhkan putusan, ketiga mantan petinggi Jiwasraya itu itu mendapat vonis pidana penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tiga mantan bos PT Asuransi Jiwasraya bersalah dalam kasus korupsi dan menjatuhkan vonis.

Tidak tanggung-tanggung dalam menjatuhkan putusan, ketiga mantan petinggi Jiwasraya itu itu mendapat vonis pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Kedekatannya dengan Adit Jayusman Makin Disorot, Ayu Ting Ting Buka Suara Soal Rencana Pernikahan: Saya Selalu Bilang Tahun Ini Apa Tahun Depan

Dengan putusan tersebut berarti manjelis hakim mangganjar ketiga terdakwa kasus Jiwasraya yang menghebohkan ini dengan putusan pidana maksimal.

Padahal dalam tuntutannya, jaksa cuma menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Harry Prasetyo.

Terhadap Hendrisman, jaksa menuntut pidana penjara 20 tahun. Adapun kepada Syahmirwan, jaksa menuntut 18 tahun penjara.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Jadi Calon Mantu Anang Hermansyah, Inilah Sosok Sarah Menzel, Putri Pemilik Resort Mewah di Bali yang Dekat dengan Azriel

Selain itu, terhadap ketiga mantan petinggi Jiwasraya tersebut, hakim tidak menjatuhkan pidana denda yang diminta jaksa senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hakim menyebutkan terdakwa dinilai telah dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sadis! Hakim vonis maksimal penjara seumur hidup buat tiga eks bos Jiwasraya.

(*)