Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, kini telah ditahan Bareskrim Polri.
Penahanan tersebut dilakukan sejak Rabu (14/10/2020) kemarin.
Diketahui bahwa Napoleon Bonaparte merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sejak proses penyidikan hingga menjalani sidang praperadilan, Napoleon Bonaparte selalu tampak mengenakan seragam polri.
Hal itu dapat diketahui saat mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Melansir Tribun Bali, Napoleon tiba di Gedung Bareskrim dengan menggunakan seragam lengkap polri sekitar pukul 10.45 WIB.
Dia juga tampak didampingi oleh pengacaranya.
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Putri Maya Rumanti mengatakan kliennya diketahui diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Tak hanya itu saja, melansir Kompas TV, dalam sidang praperadilan yang diajukan Napoleon Bonaparte yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin(28/9/2020) pun sama,
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu hadir di persidangan memakai seragam Dinas Lengkap Polri.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte menggugat Bareskrim Polri, yang menetapkan status tersangka kasus suap kepadanya.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini, disangka menerima Suap dari Djoko Tjandra untuk memuluskan pelariannya sebagai terpidana Kasus Hak Tagih Bank Bali.
Sidang praperadilan baru digelar setelah 2 kali ditunda, karena Bareskrim sebagai tergugat, berhalangan hadir.
Mengutip Tribunnews.com, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.
Keduanya ditahan sebelum penyidik melakukan pelimpahan tahap II untukkasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik memanggil Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi pada Rabu (14/10/2020) kemarin.
"Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS," kata Awi di GedungBareskrim, Jakarta Selatan.
Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Awi mengatakan, Napoleon tiba pada pukul 11.00 WIB. Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik.
Sebelum ditahan, kedua tersangka itu menjalani tes swab terkait Covid-19.
"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan," kata Awi.
Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim sejak 14 Agustus 2020. Namun, saat itu keduanya tidak langsung ditahan.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menyeret dua petinggi Polri, Jumat (16/10/2020).
Dua petinggi Polri yang dimaksud adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Keduanya hadir dalam pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tak seperti penampilan sebelumnya, Napoleon kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Begitu pun dengan Prasetijo.
Saat menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon masih mengenakan seragam dinas Polri.
Meski mengenakan baju tahanan, keduanya tidak dalam kondisi tangan diborgol.
Irjen Napoleon tampak buru-buru masuk ke gedung Kejari Jakarta Selatan dan terkesan menghindari awak media.
Sementara Prasetijo yang berada di belakang Napoleon terlihat lebih santai. Ia sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.
"Hari ini tahap dua pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Agung. Memang secara administrasi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Meski dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Napoleon dan Prasetijo tetap ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Penuntut Umum punya waktu 14 hari. Setelah itu diserahkan ke pengadilan," ujar Anang. (*)