Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi perbincangan sejak ia terseret dalam kasus penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu diduga menerima suap atas tindakannya.
Melansir Kompas.com, kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Prasetijo Utomo.
Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP.
Dilansir dari Tribunnews.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan tiga pasal berbeda terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Pembacaan surat dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Dalam dakwaan pertama, Brigjen Pol Prasetijo Utomo disebut telah menyuruh hingga ikut serta dalam pembuatan surat jalan palsu ataupun memalsukan surat yang menguntungkan Djoko Tjandra.