"Terdakwa menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan berupa surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang isinya tidak benar guna mempermudah perjalanan dan mengamankan saksi Djoko Tjandra selama berada di Indonesia, sehingga terpidana seperti Djoko Tjandra yang selama ini melarikan diri dapat terus melepaskan dari kewajiban menjalani penahanan atau pemidanaan," ucap Jaksa.
Selanjutnya JPU juga mendakwa Brigjen Prasetijo lantaran dituding telah melakukan kejahatan dengan menghalang-halangi penyidikan.
Bentuk menghalang-halangi terbukti dengan membakar sejumlah dokumen karena mengetahui pemberitaan soal keberadaan Djoko Tjandra mulai mencuat ke permukaan.
Dokumen berupa surat-surat yang digunakan untuk mengurus perjalanan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta dibakar oleh Jhony Andrijanto di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020 atas perintah Brigjen Prasetijo.
Jaksa juga membeberkan percakapan Prasetijo-Jhony tersebut di persidangan.
Prasetijo : "Jhon, surat-surat kemarin disimpan dimana...?"
Jhony: "Ada sama saya Jenderal..."
Prasetijo: "Bakar semua...!!".
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar