Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dituding Halangi Penyelidikan, Terbongkar Percakapan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan Sosok Ini, Sang Mantan Polisi: Bakar Semua!

Desy Kurniasari - Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:42
Brigjen Prasetijo Utomo, polisi yang mengeluarkan surat jalan bagi terpidana korupsi Djoko Tjandra.
TRIBUNLAMPUNG

Brigjen Prasetijo Utomo, polisi yang mengeluarkan surat jalan bagi terpidana korupsi Djoko Tjandra.

Sejak saat itu, HP Samsung A70 warna putih maupun sim card di dalamnya tidak dipergunakan dan disimpan di dalam mobil.

JPU menyatakan surat-surat tersebut dibakar dalam upaya menutupi penyidikan pemalsuan yang dilakukan Prasetijo.

Jenderal bintang satu itu juga bermaksud menghapus barang bukti yang menerangkan bahwa dirinya bersama Jhony ikut menjemput Djoko Tjandra.

"Bahwa dokumen/surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan Jhony Andrijanto telah ikut menjemput saksi Djoko Tjandra yang merupakan buronan agar dapat masuk ke wilayah Indonesia," kata Jaksa.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jaksa Pinangki Tiba-tiba Tulis Surat Permohonan Maaf untuk ST Burhanuddin dan Hatta Ali yang Ikut Terseret dalam Kasus Djoko Tjandra: Saya Tegasakan, Saya Sangat Menyesal...

Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ia juga diancam pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x