Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dituding Halangi Penyelidikan, Terbongkar Percakapan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dengan Sosok Ini, Sang Mantan Polisi: Bakar Semua!

Desy Kurniasari - Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:42
Brigjen Prasetijo Utomo, polisi yang mengeluarkan surat jalan bagi terpidana korupsi Djoko Tjandra.
TRIBUNLAMPUNG

Brigjen Prasetijo Utomo, polisi yang mengeluarkan surat jalan bagi terpidana korupsi Djoko Tjandra.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Tindakan Prasetijo dalam mengeluarkan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan dinilai telah merugikan secara immateriil, serta mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca Juga: Minta Izin pada Jaksa untuk Temani Suami di Mobil Tahanan, Nora Alexandra Ditegur Gara-gara Unggah Video Mesra, Jerinx: Itu Keinginan Saya untuk Kenang-kenangan

Mengingat, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi dan telah buron sejak tahun 2009.

"Yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS telah memfasilitasi perjalanan, seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," tutur Jaksa.

Brigjen Prastijo juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut seorang pejabat. Dalam hal ini, ia sengaja membantu melepaskan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Sebagai anggota Polri, Brigjen Prasetijo seharusnya menyerahkan atau memberi informasi soal keberadaan buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Pantas Mau Jadi Istri Kedua Mantan Kajati Jawa Barat, Jaksa Pinangki Ternyata Dapat Harta Segini Banyak, Kuasa Hukum: Dalam Bentuk Banknotes Mata Uang Asing

Tapi hal itu tak ia lakukan dan malah membantu memfasilitasi pembuatan dokumen perjalanan sang buronan masuk ke Indonesia.

"Terdakwa menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan berupa surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang isinya tidak benar guna mempermudah perjalanan dan mengamankan saksi Djoko Tjandra selama berada di Indonesia, sehingga terpidana seperti Djoko Tjandra yang selama ini melarikan diri dapat terus melepaskan dari kewajiban menjalani penahanan atau pemidanaan," ucap Jaksa.

Selanjutnya JPU juga mendakwa Brigjen Prasetijo lantaran dituding telah melakukan kejahatan dengan menghalang-halangi penyidikan.

Bentuk menghalang-halangi terbukti dengan membakar sejumlah dokumen karena mengetahui pemberitaan soal keberadaan Djoko Tjandra mulai mencuat ke permukaan.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x