Gridhot.ID - Kasus Djoko Tjandra memang masih panjang perjalanannya.
Namun sudah banyak fakta terungkap dari kasus luar biasa ini.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara serta para tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Dalam proses pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020) kemarin, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo sempat berganti pakaian sebanyak tiga kali.
Awalnya, saat tiba di gedung Kejari Jakarta Selatan, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo terlihat memakai rompi tahanan polisi berwarna oranye dan bermasker.
Namun, kedua tangannya terlihat tidak diborgol. Dua jenderal polisi itu kemudian digiring masuk dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Setelah dilakukan pemberkasan dan proses administrasi, siang harinya para tersangka keluar dari gedung Kejari Jakarta Selatan.
Kali ini rompi oranye yang dikenakan pada pagi hari berganti dengan rompi tahanan pink khas Kejaksaan. Keempat tersangka ini kemudian dikembalikan lagi ketahanan.
Dalam hal ini, tersangka Napoleon ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, sedangkan tersangka Tommy Sumardi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.
Sementara, dua tersangka lain, yakni Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo masih menjalani masa penahanan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim lantaran masih menghadapi kasus surat jalan palsu juga.