Find Us On Social Media :

Sempat Molor Karena Pandemi, Panselnas CPNS 2019 Akhirnya Siap Umumkan Daftar Peserta Lolos Seleksi Pada 30 Oktober, Bagi yang Gagal Masih Diberi Masa Sanggah 3 Hari

(ilustrasi) Seleksi CPNS

Gridhot.ID - Pengumuman tes CPNS sedang ditunggu-tunggu para calon yang telah dinyatakan lolos tahap terakhir.

Setelah jadwal seleksi sedikit terhambat karena pandemi, Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS) resmi mengeluarkan tanggal hasil tes.

Hasil tes CPNS 2019 akan diumumkan 30 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Sembari Tunggu Ratusan Juta Vaksin Corona Tiba, Pemerintah Indonesia Langsung Siapkan Peta Jalan Vaksinasi Massal untuk Rakyat, Lantang Sebut Semua Rencana Bakal Utamakan Asas Keadilan

Selain itu, Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS) juga menyediakan masa sanggah pengumuman akhir bagi seluruh peserta.

Masa sanggah pengumuman dibuka selama tiga hari setelah hari H pengumuman.

"Masa sanggah diberikan waktu tiga hari setelah pengumuman tanggal 30 Oktober, jadi waktu sanggah dari 1-3 November 2020," kata Kepala Bidang Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Tak Diborgol Tiap Kali Digiring Petugas, Irjen Napoleon Sudah 3 Kali Ganti Pakaian Tahanan Hingga Kembali Berseragam Dinas, Polisi Angkat Bicara

Paryono menambahkan, masa sanggah dapat dimanfaatkan peserta CPNS 2019 yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan sudah mengikuti serangkaian SKB.

"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi, tapi ternyata tidak," ujarnya.

"Sekarang peserta tes kan sudah tahu nilainya, SKD dan SKB, baik dirinya maupun lawan-lawannya, terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjut dia.

Sanggahan peserta nantinya dapat disampaikan melalui portal SSCN.

Terkait dengan mekanisme pelaporan, ia menuturkan, akan tersedia dan dapat diakses peserta setelah ada pengumuman.

Baca Juga: Ungkap Adanya LGBT di Tubuh TNI, Mayjen TNI Burhan Dahlan Nyatanya Bukan Sosok Purnawirawan Sembarangan, Ahli Hukum Militer dengan Sederet Jabatan Mentereng Sejak Tahun 1984

Paryono menambahkan, pengumuman hasil CPNS masih sesuai dengan surat BKN nomor K26-30/V/116-4/99.

"Masih (sesuai jadwal). Para peserta agar menunggu pengumuman resmi dari instansi pada tanggal yang telah ditetapkan, 30 Oktober 2020. Saat ini baru tahap pengolahan hasil," tuturnya.

Lebih lanjut, saat ini tengah berlangsung pengolahan hasil SKD dan SKB. Pengolahan hasil ini akan dilakukan hingga 18 Oktober 2020. Kemudian, dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB pada 19-23 Oktober 2020.

Baca Juga: Pengorbanan Luhut Pandjaitan untuk Negara, Buka Pintu Rezeki Indonesia Lewat Kerjasama dengan China, Sang Menteri Kini Tak Bisa Rayakan Ulang Tahun Istri ke-71 Karena Harus Dikarantina

"Pengolahan (hasil SKD dan SKB) yang melakukan Panselnas. Kalau rekonsiliasi intergasi ini mencocokkan data antara Panselnas dengan dari instansi," ujar Paryono.

Paryono menegaskan, pengumuman hasil akan disampaikan oleh instansi masing-masing dan selanjutnya diumumkan tanggal 30 Oktober.

Pengolahan hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020.

Penyampaian hasil seleksi (ke instans) 26-28 Oktober 2020.

Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020.

Masa Sanggah 1-3 NovemberUsul penetapan NIP: 1-30 November 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Catat! CPNS Diumumkan 30 Oktober, Yang Tidak Lolos Bisa Protes, Masa Sanggah 3 Hari, Begini Caranya"