Find Us On Social Media :

Pemerintah Siapkan 35 PP dan 5 Perpres Sebagai Turunan UU Cipta Kerja, Moeldoko: Kami Memberikan Kesempatan Pekerja dan Buruh untuk Ikut Memikirkan

Demo penolakan UU Cipta Kerja di depan Istana Negara yang berakhir ricuh

GridHot.ID -Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja masih menuai pro kontra berbagai pihak.

Namun demikian, menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pemerintah telah menyiapkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja.Untuk itu, Moeldoko berharap kesempatan ini dimanfaatkan untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja."Akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga: 'Hantu Baru' Bakal Lahir Setelah Omnibus Law Disahkan, Faisal Basri: Lembaga Ini Biayai Proyek-proyek yang Pemerintah Suka dan Tidak Bisa DipailitkanLebih lanjut, Moeldoko berharap para pekerja dan kaum buruh untuk menyampaikan aspirasi diberi kesempatan untuk memberi masukan.Pasalnya, kata Moeldoko, kesempatan ini sebagai penyeimbang dari dugaan ketimpangan yang selama ini dipandang ada di dalam undang-undang tersebut."Kami memberikan kesempatan dan akses pada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang," ucap Moeldoko.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Siapkan 35 PP dan 5 Perpres Sebagai Tindak Lanjut UU Cipta Kerja"

(*)