Sehingga apabila tarif cukai rokok dinaikan 10% maka dampaknya akan menurunkan rata-rata 1%-2% konsumsi rokok.
“Ini juga dibuktikan dari data 2013 sampai 2018 penurunan konsumsi rokok turun 1%-2% dengan kenaikan tarif cukai rokok sekitar 10%. Kalau tahun depan berapa kenaikan tarif cukai belum bisa kita sampaikan karena masih dalam tahap pembahasan, setelah itu akan di bawa ke Menko Perekonomian,” ujar Sarno.
Sementara itu, Jeremias N Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, untuk bisa menurunkan konsumsi dan prevalensi merokok pada anak, WHO merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% setiap tahunnya.
“Kenaikan cukai rokok harus naik secara berkelanjutan, setidaknya 25% per tahun agar memiliki dampak yang positif pada penerimaan maupun penurunan konsumsi rokok pada anak dan remaja,” ujar Paul, dalam webinar AJI Jakarta, Jumat (16/10).(*)
Artikel ini telah tayang di Gridhot.ID dengan judul "WHO sarankan kepada Indonesia agar menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun"