Find Us On Social Media :

Siap-siap Harga Naik, Pemerintah Indonesia Didukung WHO Tingakatkan Tarif Cukai Rokok hingga 25 Persen: Supaya Tidak Dijangkau untuk Dibeli

ilustrasi bungkus rokok

Gridhot.ID - Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil tembakau dan cengkeh berkualitas.

Maka dari itu tak heran jika rokok Indonesia kualitasnya bisa mendunia.

Bahkan tarif cukai rokok di Indonesia adalah salah satu sumber pemasukan uang negara yang paling besar.

Baca Juga: Misteri Rumah Kosong Bersuara Gaduh di Pidie Aceh Terbongkar, Awalnya Warga Anggap Ada Aktivitas Mistis Didalamnya, Saat Digrebek Ditemukan 6 Remaja Lakukan Pesta Seks 4 Hari Tanpa Henti

Baru-baru ini pemerintah memastikan tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Rencana kenaikan tarif cukai rokok ini juga sejalan dengan target penerimaan cukai di tahun 2021 yang meningkat.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021, pemerintah mematok penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun.

Baca Juga: Tabungan Rp 400 Juta Raib Usai Nomor Ponselnya Dikloning, Dokter Asal Surabaya Gugat Telkomsel dan Danamon, Begini Kronologinya

Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun atau lebih tinggi 4,7% dibanding target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun.

Artinya secara nominal ada kenaikan Rp 7,81 triliun atas target cukai rokok tahun depan.

Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Sarno mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan yang berkelanjutan untuk menentukan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021.

Ia menjelaskan, kebijakan cukai ini merupakan salah satu instrumen sebagai pengendalian konsumsi yang sejalan dengan Undang-Undang Cukai.

Selain itu juga menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevalensi merokok khususnya di usia 10 tahun-18 tahun.

Baca Juga: Alasan Menohok Ivan Gunawan Tolak Buatkan Baju Pengantin untuk Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman, Sang Presenter: Nggak, Saya Juga Nggak Nawarin Diri

“Instrumen cukai ini merupakan salah satu penerimaan negara lewat dukungan program pembangunan nasional,” jelas Sarno dalam diskusi daring, Jumat (16/10).

Pengendalian konsumsi lewat instrumen kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan juga sejalan dengan RPJMN 2020-2024 yang menargetkan adanya prevalensi merokok anak dan remaja yang bisa menurun 8,7% di tahun 2024.

“Sehingga dengan pengenaan cukai hasil tembakau dapat meningkatkan harga rokok sehingga lebih tidak terjangkau untuk dibeli,” katanya.

Baca Juga: Nikahi 2 Wanita dalam Sebulan, Kelakuan Pelajar SMK Asal Lombok Bikin Ibu Kandung Syok hingga Tak Sadarkan Diri, Warganet: Kalau Nikah Asal Jeplak Ya Gini

Sayangnya, Sarno belum bisa memastikan berapa persen kenaikan cukai rokok di tahun depan yang akan direncanakan oleh pemerintah.

Namun, ia menjabarkan, beberapa penelitian menunjukan untuk bisa menurunkan konsumsi rokok rata-rata kenaikan tarif cukai rokok yang dilakukan adalah sekitar 10%.

Sehingga apabila tarif cukai rokok dinaikan 10% maka dampaknya akan menurunkan rata-rata 1%-2% konsumsi rokok.

“Ini juga dibuktikan dari data 2013 sampai 2018 penurunan konsumsi rokok turun 1%-2% dengan kenaikan tarif cukai rokok sekitar 10%. Kalau tahun depan berapa kenaikan tarif cukai belum bisa kita sampaikan karena masih dalam tahap pembahasan, setelah itu akan di bawa ke Menko Perekonomian,” ujar Sarno.

Baca Juga: Niatnya Jadi Misi Senyap untuk Rebut Kembali Papua, Operasi Cakra Sempat Tegang Saat Para Pasukan TNI Terperangkap Strategi Busuk Belanda, 36 Jam Kapal Selam RI Harus Bertahan Dihujani Bom Penghancur Milik Kompeni

Sementara itu, Jeremias N Paul, Head of Fiscal Policies for Health Unit Head Promotion Department Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, untuk bisa menurunkan konsumsi dan prevalensi merokok pada anak, WHO merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% setiap tahunnya.

“Kenaikan cukai rokok harus naik secara berkelanjutan, setidaknya 25% per tahun agar memiliki dampak yang positif pada penerimaan maupun penurunan konsumsi rokok pada anak dan remaja,” ujar Paul, dalam webinar AJI Jakarta, Jumat (16/10).(*)

Artikel ini telah tayang di Gridhot.ID dengan judul "WHO sarankan kepada Indonesia agar menaikkan tarif cukai rokok sebesar 25% tiap tahun"