Gridhot.ID -Kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Jerinx SID masih terus bergulir.
Hal tersebut imbas dari unggahan Jerinx yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO.
Kurang lebih2 bulan lamanya, pria bernama asli I Gede Ari Astina itu mendekam di penjara tanpa kejelasan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyandung Jerinx kini tampaknya akan segera menemui titik terang.
Sebelumnya, IDI Bali tak merespons permintaan Jerinx untuk mediasi.
Namun, ketua IDI Bali dr. Gede Putra Suteja secara pribadi mengatakan bahwa ia tak ada masalah dengan Jerinx.
"Saya selaku pribadi tidak masalah, tapi selaku organisasi dari hasil rapat tanggal 14 Juni 2020 itu, IDI cabang menugaskan saya untuk melapor, karena tugas kami saat itu penanganan Covid," ujarnya, Selasa (13/10/2020) dikutip dari Kompas.com.
"Jangan kami dibuat narasi-narasi yang melemahkan semangat kami."
"Saya akui dia orang baik, tetapi kalimat-kalimat, narasi-narasinya yang menyebabkan teman-teman kami di lapangan menjadi kualitas kerjanya menurun," ujar Putra.
Mengetahui hal tersebut, Nora Alexandra seolah menemukan titik terang dari kasus yang menjerat suaminya.
Model keturunan Swiss tak henti mendoakan kebebasan Jerinx.
Melansir dari laman Instagram (17/10/2020), Nora bagikan kabar yang membahagiakan hatinya.
"Suamiku. Semua yg melaporkanmu mengakui jika kamu orang baik. Mereka tak ingin memenjarakanmu,"ungkap Nora.
"Bahkan ahli pidana dari pihak yg melaporkanmu pun setuju jika proses penahananmu keliru," imbuhnya.
Nora kembali berdoa agar hakim memberikan keputusan yang bijaksana.
Tak henti mendoakan suami, Nora mengaku tak sabar untuk kembali berada di pelukan Jerinx.
"Entah apa dan siapa yg memaksa kita berpisah seperti ini."
"Semoga ibu Hakim yg bijaksana memperbolehkanmu pulang di hari Selasa nanti," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: "Ketua IDI Bali Secara Pribadi Mengakui Jerinx Sebagai Sosok yang Baik, Nora Alexandra Tak Henti Berdoa: Semoga Ibu Hakim yang Bijaksana Memperbolehkanmu Pulang."
(*)