Find Us On Social Media :

Modusnya Dicat Ulang, Kapal Vietnam yang Ketahuan Nyolong Ikan di Indonesia Diduga Dijual oleh Oknum Jaksa, Kejati Kepri Beri Tanggapan

KRI Usman Harun-359 menangkap 2 kapal Vietnam saat melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara, Sabtu (19/9/2020)

Gridhot.ID - Jaksa Kejaksaan Negeri Batam membantah dugaan penjualan barang bukti kapal Vietnam yang disita negara.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa ada salah satu kapal maling ikan asal Vietnam yang diperjualbelikan.

Jaksa Samuel Pangaribuan menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar.

Baca Juga: Ketahuan Nyolong Ikan di Perairan Natuna, 2 Kapal Vietnam Sempat Melarikan Diri, TNI AL Kerahkan KRI John Lie-358 untuk Menangkap

Menurutnya, Kejari Batam telah melaksanakan putusan majelis hakim PN Tanjungpinang terkait perkara illegal fishing dengan memusnahkan kapal KM PAF 4837.

Pengakuan Samuel, kapal itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Juni 2020 di Perairan Tanjungbalai Karimun.

"Kapal itu sudah kami musnahkan sehari setelah ditarik," kata Samuel saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Muka Dua Berani Pakai Bendera Malaysia, Kapal Vietnam Nekat Nyolong Ikan di Natuna, Bebas Berkeliaran di Perairan Indonesia Usai Susi Pudjiastuti Tak Lagi Jadi Menteri Kelautan

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Sudarwidadi mengakui pihaknya sedang menelusuri kasus dugaan penjualan kapal Vietnam oleh oknum jaksa di Batam.