Gridhot.ID - Jaksa Kejaksaan Negeri Batam membantah dugaanpenjualan barang bukti kapal Vietnam yang disita negara.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa ada salah satu kapal maling ikan asal Vietnam yang diperjualbelikan.
Jaksa Samuel Pangaribuan menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar.
Menurutnya, Kejari Batam telah melaksanakan putusan majelis hakim PN Tanjungpinang terkait perkara illegal fishing dengan memusnahkan kapal KM PAF 4837.
Pengakuan Samuel, kapal itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Juni 2020 di Perairan Tanjungbalai Karimun.
"Kapal itu sudah kami musnahkan sehari setelah ditarik," kata Samuel saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10/2020).
Sementara,Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Sudarwidadi mengakui pihaknya sedang menelusuri kasus dugaan penjualan kapal Vietnam oleh oknum jaksa di Batam.
Bahkan, saat ini kasus tersebut sedang diklarifikasi oleh Pelaksana harian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri.
Namun, Sudarwidadi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus dugaan penjualan kapal barang bukti tangkapan tersebut.
"Selamat siang Mas, silakan langsung dengan Plh Aswas yang sedang melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut," ujar Sudarwidadi melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Rencana Balas Dendam Menteri Susi Pudjiastuti Terhadap Aksi Arogan Kapal Vietnam
Hingga saat ini, Plh Aswas Kejati Kepri Alex Sumarna belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penjualan kapal asing asal Vietnam KM PAF 4837.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, kapal tersebut berhasil ditangkap pada Maret 2020 lalu, bersama4 kapal Vietnam lainnya.
Kapal-kapal tersebut adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696 dan KG 95786 TS.
Total terdapat 68 awak kapal warga negara Vietnam.
Menurut sumber, kapal ikan asing yang ditangkap karena memancing secara ilegal di wilayah Indonesia sudah diputus oleh pengadilan.
Hakim menjatuhkan putusan bahwa barang bukti kapal Vietnam tersebut harus dimusnahkan.
Namun, diduga kapal tersebut diambil oleh oknum jaksa dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapal yang seharusnya dieksekusi untuk dihancurkan, diduga malah dijual kepada pengusaha.
Menurut sumber Kompas.com, kapal tersebut dicat ulang untuk menyamarkan asal-usul.
Pada awal 2019, Susi Pudjiastuti membeberkan modus pencurian kapal illegal fishing. Pencurian tersebut dilakukan oleh oknum aparat.
Menurut Susi, kapal yang tertangkap karena illegal fishing tidak dilaporkan kepada satgas 115 atau aparat yang bertanggung jawab. Alhasil, kapal tersebut disalahgunakan.
Modus penyalahgunaan tersebut, yakni dengan melakukan proses pelelangan secara diam-diam sehingga kapal pencurian tersebut menjadi milik orang lain.
"Modus IUUF ada yang dengan cara transhipment di laut dari kapal Indonesia ke kapal asing."
"Ada juga yang lewat pemutihan yaitu masuk, curi, tertangkap oleh aparat atau oknum aparat tidak dilaporkan ke satgas 115."
"Langsung diam-diam diproses, dilelang, dimiliki oleh orang kita," kata Susi dalam wawancara, Rabu (13/2/2019).
Selain itu, penyalahgunaan lainnya juga terkait pengoperasian kapal, yakni digunakan kembali untuk mencuri ikan.
Apalagi, kegiatan ini dilindungi oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Terus dipakai curi ikan, tidak dilaporkan pendapatannya, dan ini di-backingi oknum-oknum aparat," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di FotoKita.ID dengan judul: "Kapal Maling Ikan Vietnam Dijual Oknum Jaksa, Komentar Susi Pudjiastuti Jadi Sorotan."
(*)