Gridhot.ID - Dua kapal berbendera Vietnam kepergok melakukan illegal fishing di laut Natuna Utara, Jumat (2/10/2020) dini hari.
Sempat melarikan diri, kedua kapal asing tersebut berhasil diamankan TNI Angkatan Laut dengan mengandalkan KRI John Lie-358 (JOL-358).
Kedua kapal tersebut bernama BV0908TS dengan ABK 3 orang, dan BV4977TS dengan jumlah ABK 11 orang.
Dari pemeriksaan awal, kedua kapal asing diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah.
Selain itu juga menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Dato Rusman mengatakan, TNI AL tidak memiliki keraguan untuk melaksanakan penindakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar