Gridhot.ID - Duakapal berbendera Vietnam kepergok melakukanillegal fishing di laut Natuna Utara,Jumat (2/10/2020) dini hari.
Sempat melarikan diri, kedua kapal asing tersebut berhasil diamankan TNI Angkatan Laut dengan mengandalkan KRI John Lie-358 (JOL-358).
Kedua kapaltersebut bernama BV0908TS dengan ABK 3 orang, dan BV4977TS dengan jumlah ABK 11 orang.
Dari pemeriksaan awal, kedua kapal asing diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah.
Selain itu juga menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) Laksamana Pertama TNI Dato Rusman mengatakan, TNI AL tidak memiliki keraguan untuk melaksanakan penindakan segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
"Utamanya di wilayah pertanggungjawaban Koarmada I, di antaranya adalah pelanggaran IUU fishing di perairan Natuna Utara," kata Dato Rusman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Sabtu (3/10/2020).
Sementara, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K mengatakan kedua kapal Vietnam itu sedang dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapal Vietnam itu, kata Abdul, diduga melakukan pelanggaran mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia secara ilegal, sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 th 2009 tentang Perikanan.