Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kapal China Bikin Jengkel Indonesia, Nyelonong Masuk Perairan Natuna, Kemenlu Sampai Layangkan Protes dan Panggil Dubes Tiongkok

Candra Mega Sari - Selasa, 31 Desember 2019 | 13:42
Kapal perikanan asing (KIA) ilegal yang ditangkap di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna oleh KP Perikanan ORCA 02, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Dok. Humas KKP RI

Kapal perikanan asing (KIA) ilegal yang ditangkap di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna oleh KP Perikanan ORCA 02, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Kementerian Luar Negeri Indonesia melayangkan protes keras terhadap China terkait kapal ikan yang memasuki perairan Natuna.

Ada pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh penjaga Pantai China di Natuna.

Kementerian Luar Negeri pun telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia dan menyampaikan protes keras.

Baca Juga: Muka Dua Berani Pakai Bendera Malaysia, Kapal Vietnam Nekat Nyolong Ikan di Natuna, Bebas Berkeliaran di Perairan Indonesia Usai Susi Pudjiastuti Tak Lagi Jadi Menteri Kelautan

"Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," dikatakan dalam pernyataan tertulis seperti dikutip Gridhot.ID dari Antara, Senin (30/12/2019).

Dubes China pun telah mencatat sejumlah hal yang telah disampaikan dan akan segera melaporkannya ke Beijing.

"Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEE Indonesia," demikian pernyataan Kemenlu.

Baca Juga: Berani Tabuh Genderang Perang Lawan Ekspor Benih Lobster, Ini Alasan Nekat Susi Pudjiastuti Terang-terangan Skakmat Edhy Prabowo Hingga Ridwan Kamil, Cuma Hal Ini yang Ditakuti Sang Mantan Menteri

Kemenlu kembali menegaskan bahwa ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), dan sebagai salah satu pihak UNCLOS, China harus dapat menghormatinya.

"Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash-line China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016."

Source :Antara BBC Indonesia

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x