Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Kementerian Luar Negeri Indonesia melayangkan protes keras terhadap China terkait kapal ikan yang memasuki perairan Natuna.
Ada pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh penjaga Pantai China di Natuna.
Kementerian Luar Negeri pun telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia dan menyampaikan protes keras.
"Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," dikatakan dalam pernyataan tertulis seperti dikutip Gridhot.ID dari Antara, Senin (30/12/2019).
Dubes China pun telah mencatat sejumlah hal yang telah disampaikan dan akan segera melaporkannya ke Beijing.
"Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia. Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEE Indonesia," demikian pernyataan Kemenlu.
Kemenlu kembali menegaskan bahwa ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), dan sebagai salah satu pihak UNCLOS, China harus dapat menghormatinya.
"Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash-line China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016."