"Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash-line China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016."
Lebih lanjut, Indonesia juga menggarisbawahi hubungan dengan China sebagai mitra strategis di Kawasan.
Kedua belah pihak berkewajiban untuk meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan.
Namun, tidak ada rincian berapa kapal China yang masuk perairan Natuna dan apakah kapal itu ditangkap atau tidak.
Melansir dari BBC Indonesia, Kementerian Luar Negeri China membantah bahwa kapal-kapalnya telah memasuki wilayah perairan Indonesia.
Dikatakannya kapal nelayan dari negara itu menangkap ikan di tempat yang sudah biasa dikunjungi nelayan-nelayannya.
Pemerintah China juga telah menyatakan tidak mempermasalahkan kedaulatan Kepulauan Natuna dan menyatakan tidak keberatan mengenai hal itu.
Namun kapal-kapal penjaga pantai China didapati mengawal kapal-kapal nelayan dalam mencari ikan di wilayah perairan yang disebut pemerintah masuk dalam teritori Indonesia.
Source | : | Antara,BBC Indonesia |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar