Gridhot.ID - Kasus Djoko Tjandra memang masih diurus dan diinvestigasi.
Selama masa tersebut banyak fakta terungkap sampai hal-hal unik terjadi semasa masa penyelesaian kasus.
Salah satunya foto viral yang satu ini.
Sebuah foto viral Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna menjamu makan siang ketiga tersangka gratifikasi red notice Djoko Tjandra, menuai sorotan.
Kejaksaan Agung pun angkat bicara soal foto tersebut.
Menurut Kejagung, foto itu merupakan momen saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020) pekan lalu.
"Bahwa karena sampai dengan pukul 12.00 WIB, serah terima tersebut belum selesai, dan terjeda dengan Salat Jumat dan waktu makan siang."
"Maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI kepada para tersangka yang diserahterimakan."
"Diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono lewat keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).
Ia juga memastikan foto jamuan makan siang itu berada di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artinya, bukan di rumah makan atau restoran.
"Bahwa makanan yang diberikan kepada para tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."
"Dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari kantin yang ada di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Menurut Hari, pemberian jatah makan siang untuk para tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan yang menerima serah terima tersangka dan barang bukti, yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang.
"Apabila tersangka dalam status tahanan rutan, sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia."
"Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama," bebernya.
Meski demikian, kata Hari, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung tetap mengklarifikasi beredarnya postingan tersebut.
Khususnya, apabila ada prosedur yang dilanggar oleh jajarannya.
"Kami melakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya."
"Terhadap penanganan atau perlakukan tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut," terangnya.
Sementara, Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna.
Hal itu terkait foto jamuan makan siang terhadap ketiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, yang beredar viral.
Dalam video itu, ketiga tersangka yang dijamu makan siang adalah dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Selain itu, ada pula pengusaha Tommy Sumardi.
"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan/penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi."
"Sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Dalam proses pelimpahan, kata dia, tersangka yang diberikan makan siang merupakan hal yang wajar.
Bukan hanya kepada ketiga tersangka, tapi juga kepada seluruh orang yang ditetapkan tersangka.
"Karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due proces of law," jelasnya.
Menurut Barita, prinsip tersebut sejatinya harus diimplementasikan secara seragam, maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standar prosedurnya (SOP).
"Tentu saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut termasuk dalam hal di atas harus berdasarkan ketentuan."
"Sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaaan dari masyarakat," paparnya.
Adanya jamuan makan siang yang dilakukan terhadap ketiga tersangka red notice Djoko Tjandra, pertama kali dibagikan oleh akun Facebook Petrus Bala Pattyona II.
Dalam unggahannya itu, pria yang mengaku sebagai pengacara itu mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu ketiga tersangka saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II.
"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21."
"Yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," kata Petrus di akun Facebook-nya.
"Jumat 16/10 tepat jam 10 para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama tiga tersangka (Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi)."
"Dalam kaitan penghapusan red notice Joko S Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tambahnya.
Dalam unggahan itu, Petrus mengungkapkan Kajari Jakarta Selatan juga sempat meminta maaf kepada ketiga tersangka red notice saat hendak diminta memakai rompi tahanan.
"Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua TSK, sambil menjelaskan, mohon maaf ya jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan."
"Kedua Tsk langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena pak Kajari bilang dipakai sebentar, karena di lobi banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kajari Jaksel Makan Bareng Dua Jenderal Tersangka Kasus Red Notice, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung.
(*)