Find Us On Social Media :

Oknum Polisi Berstatus Jenderal Bintang Satu Terlibat LGBT, Polri Langsung Jatuhkan Sanksi Tegas ke Anak Buahnya: Tidak Ada Jabatan Sampai Purna!

Ilustrasi

Awi memaparkan bahwa dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nomra nilai, nomra kearifan lokal, dan norma hukum.

Hanya saja, kata dia, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran.

"Kasus itu tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagaimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diduga Kuat Seorang Oknum Polisi Terlibat Kasus LGBT, Begini Nasib Jenderal Bintang Satu Sekarang.

(*)