Find Us On Social Media :

Bukti Permulaan Sudah Digenggaman, KPK Siap Bongkar Kasus Pencucian Uang Nurhadi, JPU Sebut Eks Sekretaris MA Beri Perintah Ini ke Menantunya

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya ditangkap di sebuah rumah di bilangan Jakarta Selatan.

Mereka dibekuk pada Senin (1/6/2020) malam.

Baca Juga: Dari Kombes hingga Brigjen, 25 Perwira Tinggi Polri Ini Dinaikkan Pangkatnya oleh Kapolri Idham Azis, Siapa Saja?

Melansir Wartakotalive.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dkk.

"Terkait penerapan pasal TPPU, beberapa bukti petunjuk sudah kami kumpulkan namun lebih dahulu akan ditelaah lebih lanjut terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal/predicate crime dalam kasus tersebut," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).

Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi ke arah dugaan pencucian uang.

Baca Juga: 'Penghasilanku Berasal dari Rakyat', Febri Diansyah Bocorkan Slip Gaji Pegawai KPK, Kini Resmi Keluar dari Lembaga Antirasuah

"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," kata Ali, Minggu (8/6/2020).