Gridhot.ID -Cleaning service bernama Joko Prihatinsempat dikaitkan dengan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Pasalnya, Joko yang menjadi salah satu saksi kasus kebarakan dikabarkan memiliki tabungan ratusan juta.
Jumlah tersebut menurut Arteria Dahlan tidak sepadan dengan pekerjaan Joko sebagai petugas kebersihan.
Polisi kemudian mengaudit rekening cleaning service Kejagung yang diduga memiliki saldo Rp 100 juta.
Hasilnya,pihak kepolisiantidak menemukan transaksi yang mencurigakan pada rekening milik Joko.
"Tidak ada hal-hal yang mencurigakan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Menurut Ferdy, uang dalam rekening tersebut dikumpulkan Joko melalui proses yang panjang.
"Buka rekeningnya, kita cek. Ternyata hasilnya, jumlah total yang sekian banyak itu melalui proses panjang," ucapnya.
Kini, polisi telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung tersebut.
Lima tersangka yang berinisial T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai tukang.
Saat kejadian, mereka sedang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut yang menjadi lokasi sumber api.
Menurut polisi, para tukang itu merokok sehingga menyebabkan kebakaran.
Mereka merokok meski terdapat bahan-bahan mudah terbakar di ruangan tempat mereka bekerja.
Kemudian, polisi juga menetapkan mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM sebagai tersangka.
Sebab, mandor itu seharusnya mengawasi para tukang bekerja.
Dua tersangka lain yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.
Keduanya ditetapkanjadi tersangka terkait perjanjian pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.
Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.
Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
"Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan. Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.
Akibat kejadian itu, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Soal Rekening Ratusan Juta Milik Cleaning Service di Kasus Kebakaran Kejagung, Polisi: Tak Ada yang Mencurigakan."
(*)