Gridhot.ID - Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini tengah hangat diperbincangkan.
Kejaksaan Agung mencekal 10 orang untuk berpergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Jiwasraya.
Pencekalan terhadap 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kesepuluh orang yang dicekal sejak 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan tersebut adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
Khusus untuk inisial HR, nama Harry Prasetyo diduga merupakan sosok yang dimaksud.
Harry menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya pada tanggal 15 Januari 2008 berdasarkan Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Kep-14/MBU/2008 tanggal 8 Januari 2008 tentang Pergantian Direksi BUMN.
Siapa sangka, sosok Harry Prasetyo ternyata pernah berada dalam lingkaran istana presiden.
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar