Find Us On Social Media :

Surati Presiden Jokowi, ICW Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung, Perkara Jaksa Pinangki Jadi Salah Satu Penyebabnya

Jaksa Agung, ST Burhanuddin di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019)

Gridhot.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Presiden Joko Widodo, Jumat (23/10/2020).

ICW meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Burhanuddin kerap menimbulkan persoalan.

Baca Juga: Bisa Olahraga Sesuka Hati, Jaksa Pinangki Disebut Dapat Perlakuan Khusus dan Bertindak Semene-mena di Penjara, Arteria Dahlan: Apakah Benar Pak Jaksa Agung?

"Pada hari ini, Jumat 23 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanudin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata Kurnia dalam siaran pers.

Persoalan yang dimaksud Kurnia terutama terkait penanganan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra yang menyeret jaksa Pinangki.

ICW mencatat, ada hal penting yang harus diperhatikan terkait kinerja Kejagung dalam membongkar kasus Pinangki.