Gridhot.ID -Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tak henti menebar teror di Bumi Cendrawasih.
Aksi KKB Papua semakin beringas dan korban tidak hanya dari warga sipil, tapi juga aparat keamanan.
Terakhir, rombongan TNI yang dalam perjalanan untuk mengangkut logistik diserang saat melintas di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Selasa (20/10/2020).
Akibat insiden itu,3 orang prajurit harus dilarikan ke rumah sakit di Oksibil karena mengalami luka tembak.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku penembakan itu merupakan anggota KKB pimpinan Lamek Taplo.
Dalam penyerangan itu diketahui ada sekitar 10 anggota KKB yang terlibat dan mereka semua menggunakan senjata api laras panjang.
Meski saat kejadian itu sempat terjadi baku tembak dengan aparat TNI, namun mereka diketahui berhasil kabur dengan masuk ke dalam hutan.
Dari mana senjata KKB berasal?
Untuk mengusut kasus teror yang dilakukan KKB di Papua, TNI dan Polri tak hanya mengerahkan pasukan untuk memburu dan menangkap para pelaku.
Berbagai upaya lain juga dilakukan, salah satunya dengan menyelidiki pemasok senjata api tersebut.
Selain warga sipil ternyata ada sejumlah oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam bisnis jual-beli senjata api ilegal di Papua.
Pelaku yang memasok senjata api kepada KKB diketahui merupakan oknum dari anggota TNI dan juga oknum anggota kepolisian.
Mereka saat ini telah ditangkap dan sebagian sudah divonis bersalah akibat perbuatan yang dilakukan.
Oknum anggota Brimob diamankan
Kapolda Papua, Injen Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI-Polri, Kamis (21/10/2020).
Penangkapan itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat jual-beli senjata api ilegal di Papua.
Paulus menduga, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.
"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan2 pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.
Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal. Pasalnya, masih dilakukan pengembangan penyelidikan.
Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," katanya.
Anggota TNI dipecat dan penjara seumur hidup
Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.
Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28).
Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura, Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.
Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan, Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.
Kepada Moses, Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi. Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Demisla mendapat senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.
3 oknum anggota TNI divonis bersalah
Pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.
Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.
Dalam sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.
Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya.
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua."
(*)