Find Us On Social Media :

Ketok Palu! Pemerintah Resmikan Upah Minimum Tahun 2021, Berikut Bocoran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Ilustrasi upah minimum

GridHot.ID - Pemerintah memutuskan bahwa besaran upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Dalam surat edaran tersebut, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Perbandingan Rincian Daftar Upah Minimum Negara-negara di ASEAN, Indonesia Urutan Berapa?Upah minimum 2021 kemudian secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.Berikut tulisan selengkapnya dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)."Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Baca Juga: Pantas Sering Demo hingga Mogok Kerja, Ternyata Kesejahteraan Buruh di Indonesia Memprihatinkan, Upah Minimumnya Masuk dalam Kategori Terendah se-ASEAN