Find Us On Social Media :

Hati-hati! Jangan Terlena dengan Isu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Peraturan Blokir STNK Masih Berlakukan Bagi yang Nunggak

Ilustrasi pajak mati 2 tahun STNK bisa diblokir

Ketika mengkonfirmasi soal pemutihan denda pajak kendaran bermotor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.

"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda.

DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," ucap Tsani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2020).

Baca Juga: Tak Bisa Jawab Saat Ditanya Jatah Masalah Vaksin Corona, Wali Kota Tangerang Akui Belum Ada Informasi Apapun yang Dia Terima: Saya Juga Bingung

Lebih lanjut Tsani menjelaskan, adanya rutinitas pemutihan denda pajak PKB di Jakarta yang biasa dilakukan akhir tahun, kerap dimanfaatkan sebagian wajib pajak untuk menunda kewajibannya.

Hal tersebut diklaim justru menjadi sebuah kebiasaan yang buruk.

Selain itu juga tidak adil bagi pemilik kendaraan lainnya yang memang secara patuh untuk melakukan pembayaran PKB.

"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda, karena selama ini yang terjadi demikian.

Baca Juga: 'Minta' Diselamati Raffi Ahmad Hingga Senggol Ariel dan Luna Maya Usai Lepas Status Duda, Aldi Taher Langsung Panen Hujatan, Netizen: Caper Mulu!

Pajaknya mati, bukan dibayarakan justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," ujar Tsani

"Adanya diskon pajak atau pemutihan di akhir tahun juga tidak adil dan tak mengedukasi, karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu.

"Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," kata dia.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Blokir STNK Segera Berlaku, Pelajari Regulasinya"