Find Us On Social Media :

Per 1 November, Garuda Indonesia Putus Kontrak Kerja 700 Orang Karyawan, Direktur Utama Jelaskan Alasannya

Garuda Indonesia

GridHot.ID - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengalami kesulitan keuangan di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Garuda Indonesia (GIAA) memutus kontrak sekitar 700 orang karyawan dengan status tenaga kerja kontrak yang sejak Mei 2020 lalu telah menjalani kebijakan unpaid leave. 

Pemutusan kontrak tersebut berlaku mulai 1 November 2020.

Dalam rilis resmi perusahaan, Garuda Indonesia (GIAA) menyatakan bahwa keputusan pemutusan kontrak kerja dilakukan lebih awal dari masa kontrak kerja karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.

Baca Juga: Ditendang Erick Thohir dari Garuda Indonesia, Ari Askhara Kini Jadi Tersangka, Buntut Kasus Penyelundupan yang Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar "Ini merupakan imbas turunnya demand layanan penerbangan pada masa pandemi," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (27/10/2020)Garuda Indonesia (GIAA) memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan.Mengaku ini merupakan keputusan sulit, kata Irfan, kebijakan tersebut terpaksa harus dilakukan GIAA setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Logonya Terpampang di Pesawat Garuda Indonesia, Rans Entertainment Ternyata Punya Cara Kerja Seperti Ini, Anak Buah Raffi Ahmad: Tolong Kalau Ada Iklan Jangan di Skip