Gridhot.ID -Kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh eks Dirut Garuda Indonesia sempat heboh.
Sebelumnya, Ari Askhara telah dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Hal itubuntut dari penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Airbus A330-900 Neo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kini menetapkan Ari Askhara sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu dibenarkan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).
"Betul, Ari Askhara sudah tersangka," ucap Haryo singkat.
Ari Askhara kini masih menjalani proses penyelidikan bersama Iwan Joeniarto yang merupakan eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda.
"Iwan Joeniarto juga menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan karena kooperatif," jelas Haryo.
Haryo menambahkan, selama proses penyelidikan terjadi perlambatan penanganan karena banyak saksi dan ahli yang harus diperiksa.
Atas kasus penyelundupan tersebut, Garuda Indonesia juga dihukum denda Rp 100 juta.