Ari Askhara kini masih menjalani proses penyelidikan bersama Iwan Joeniarto yang merupakan eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda.
"Iwan Joeniarto juga menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan karena kooperatif," jelas Haryo.
Haryo menambahkan, selama proses penyelidikan terjadi perlambatan penanganan karena banyak saksi dan ahli yang harus diperiksa.
Atas kasus penyelundupan tersebut, Garuda Indonesia juga dihukum denda Rp 100 juta.
Garuda dinilai melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu menyebut negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar atas kasus penyelundupan itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Harley-Brompton."
(*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar