Find Us On Social Media :

Masih Jalani Hukuman 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Bin Smith Sudah Ditetapkan Jadi Terangka Lagi, Polisi: Dia Menganiaya Sopir Grab...

Habib Bahar bin Smith

GridHot.ID - Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap driver ojek online.Padahal, Habib Bahar bin Smith masih menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Gunung Sindur karena kasus penganiayaan pada an‎ak di bawah umur.Dilansir dari TribunJabar.id, penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Lagi-lagi Ditetapkan sebagai Tersangka, Bahar bin Smith Siapkan Praperadilan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Sangat Nyata"‎Jadi dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam diantar sopir Grab itu. Nah pelampiasannya disikat," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Rabu (28/10/2020).Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta menyebut laporan kasus penganiayaan itu sebenarnya sudah diakhiri dengan kesepakatan damai antara Habib Bahar bin Smith dan pelapor. Bahkan, sudah ada pencabutan pelaporan.

Namun, polisi berdalih kasus penganiayaan itu bukan delik aduan.‎"Ya enggak bisa dong, itu pidana murni. Ketika memang penyidik menemukan dua alat bukti dan sebagainya dan itu merupakan pidana murni, ya tidak masuk dalam kategori restorative justice."

Baca Juga: Perjuangkan Keadilan Bagi Habib Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Ajukan Surat Audiensi ke Mahfud MD, Tapi Hal Ini yang Didapatkannya