GridHot.ID - Pernikahan yang dibumbui dengan perselingkuhan memang sangat menyakitkan.
Demikian pula halnya yang dirasakan oleh seorang wanita di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Bukan dengan orang lain, sang suami justru tega mengkhianati istrinya dengan anak tirinya sendiri.
Akibat perbuatannya itu pria berinisial MT ini harus berurusan dengan polisi.
Hal itu karena dia terbukti terlibat hubungan terlarang dengan anak sambungnya.
Aksi tersebut sudah sering dilakukannya.
Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.
Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya.
Sebut saja namanya Bunga.
Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok.
Ia tak terima.
Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.
Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.
Baca Juga: Termasuk Pelanggaran Berat, PNS Selingkuh Bisa Dipecat dengan Tidak hormat, Ini Aturannya
"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.
Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.
Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.
"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judulHancur Hati Istri Saat Iseng Buka Pesan Whatsapp WA di HP Suami, Ternyata Selingkuh Sama Anak Tiri