25 Provinsi Jamin Tak Bakal Naikkan Upah Buruh, Pengusaha Ungkap Kondisi Bisnis yang Berdarah-darah

Jumat, 30 Oktober 2020 | 07:42
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

(Ilustrasi) Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)

Gridhot.ID - Tidak naiknya upah minimum buruh di tahun 2021 membuat banyak kontroversi.

Namun Kementerian Ketenagakerjaan mengungkap fakta baru.

Diketahui Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan sudah ada 25 provinsi yang akan mengikuti surat edaran Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tampak Sangar di Luar, Kebiasaan Maia Estianty Semasa Muda Sukses Dibongkar Luna Maya, Mantan Ariel Naoah: Itu yang Buat Ahmad Dhani Jadi...

Sesuai dengan surat edaran tersebut, para gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, alias tidak naik.

Menanggapi ini, Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam pun menilai langkah yang diambil tersebut adalah hal yang wajar, mengingat sebagian besar perusahaan mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

"Saya terima laporan sudah 26 provinsi yang siap menjalankan SE karena memang wajar sekali dalam kondisi pandemi mayoritas perusahaan dalam kondisi survival atau bleeding karena beroperasi di bawah BEP (break even point)," ujar Bob kepada Kontan.co.id, Kamis (29/10).

Baca Juga: Langsung Syok, Terbongkar Gara-gara Ketidaksengajaan, Wanita Ini Temukan Bukti Hubungan Terlarang Anak dan Ayah Tirinya

Dia mengatakan, hanya sebagian kecil perusahaan yang masih bisa beroperasi dengan normal di tengah pandemi kali ini.

Dia pun meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut melakukan perundingan bipartit untuk membahas kenaikan upah, sehingga kenaikan upah di tahun mendatang tidak harus mengacu kepada SE yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum 2021 akan diserahkan kepada masing-masing gubernur.

Baca Juga: Malam-malam Temui Nadya Mustika di Rumah Kontrakan, Rizki D'Academy Ditemani Saudara Kembar, Benarkah Bicara Soal Kandungan?

Dia juga meyakini gubernur akan melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya.

Meski begitu, Bob berpendapat setiap provinsi akan mengikuti SE yang ada atau tidak menaikkan UMP di 2021.

"Tidak ada dasarnya [menaikkan UMP]. Inflasi dan pertumbuhan ekonomi mendekati nol," kata Bob.

Baca Juga: Dipukul Gelombang Ketiga Pandemi Corona, 10.000 Polisi Negeri Jiran Jalani Karantina, Mendagri Malaysia: Ini Bukan Waktunya Berpolitik

Bob pun berharap ekonomi Indonesia bisa segera pulih.

Dia juga berpendapat saat ini yang penting dan yang menjadi prioritas adalah karyawan bisa tetap mendapatkan gaji, bukan hanya soal kenaikan gaji.

Selain meminta gubernur untuk menyesuaikan penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai UMP 2020, surat edaran tersebut juga meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul 25 Provinsi tak menaikkan upah minimum, ini kata pengusaha.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan