Gridhot.ID -Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.
Najib Razak dinyatakan bersalah pada kasus korupsi 1MDB (Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020).
Ia dinyatakan bersalah atas 7 tuntutan mulai dari pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Najib yang menjadi PM Malaysia sejak 2009 hingga 2018 itu menyatakan tak bersalah atas tuntutan tersebut.
"Saya jelas tak puas dengan hasil ini. Ini jelas bukan akhir dari dunia, karena masih ada proses banding dan kami harap bisa lebih sukses dibanding sebelumnya," ujarnya.
Pada tahun 2018, Malaysia gempar dengan terungkapnya kasus mega korupsi terbesar dalam sejarah negara tersebut.
Uang negara digarong habis-habisan oleh Najib Razak yang menjabat sebagai Perdana Mentri pada waktu itu.
Uangprogram 1MDB yang bertujuan untuk mengembangkan minyak di Malaysia, justru malah masuk ke kantong sendiri.
Bahkan skandal itu membuat isu Malaysia di ambang kebangkrutan dengan meninggalkan utang negara yang mustahil untuk di bayar.
Saat kasus mega korupsi terungkap, Najib langsung dilengserkan dan diganti kembali oleh Mahathir Mohammad.
Sementara aset dan rumah mewah milik Najib langsung diselidiki, dan semua kekayaanya disita oleh petugas.
Salah satu yang menarik dalam penggerebekan tersebut adalah jumlah uang fantastis yang ditemukan di kediaman Najib.
Menurut 24h.com.vn, polisi sampai keteteran ketika hendak menghitung jumlah uang tunai yang disimpan oleh Najib di rumahnya.
Menurut laporan, polisi bahkan membutuhkan waktu hingga 3 hari untuk menghitung uang tersebut.
Jumlah total uang tunai yang disita di rumah-rumah yang terkait dengan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib.
Jumlahnya hampir 130 juta ringgit atau sekitar Rp 457 miliar, The Star melaporkan.
Pejabat Biro Investigasi Kejahatan Komersial Bukit Aman (CCID) Malaysia menyelesaikan misi penghitungan uang tunai pada 23 Mei 2018, kata sumber tersebut.
Padahal sebelumnya perhitungan uang tersebut dimulai 3 hari sebelumnya pada 21 Mei 2018.
"Penghitungan dimulai dari Senin (21 Mei) ketika penyelidik menghabiskan berjam-jam hanya untuk memastikan prosesnya dilakukan secara menyeluruh," kata seorang sumber kepada The Star.
"Sekitar 35 kantong uang tunai telah dihitung oleh polisi dengan bantuan dari bankir Negara," imbuhnya.
Jadi, polisi butuh waktu sekitar 3 hari untuk menghitung semua uang.
Mereka mengatakan tas itu berisi berbagai mata uang dan telah dipindahkan ke Bank Negara untuk disimpan.
Menurut beberapa sumber, penghitungan itu melelahkan karena memiliki banyak denominasi dan masing-masing harus dicantumkan.
Sebelumnya, polisi menggerebek6 situs Najib, termasuk kantor perdana menteri, kediaman resminya, serta apartemen lainnya.
Mereka menemukan 35 tas berisi uang dan banyak tas, jam tangan, dan perhiasan.
Pada saat penyitaan oleh polisi, barang-barang tersebut belum diberi harga.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa perhiasan memiliki total nilai sekitar 200 juta ringgit Rp 703 milar.
Namun, polisi menyatakan akan menunjuk organisasi penilai profesional untuk menentukan secara tepat.
Ketika dihubungi, direktur CCID Datuk Seri Amar Singh menolak mengomentari hitungan tersebut.
"Saya tidak bisa berkomentar tentang jumlah yang dihitung," kata Tuan Datuk kepada Star.
"Saya akan mengadakan konferensi pers yang sesuai untuk memperbarui proses investigasi," katanya pada saat itu.
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul: "Pantas Saja Korupsinya Sampai Bikin Bangkrut Malaysia, Polisi Malaysia Saja Geleng-geleng Kepala Saat Hitung Uang Negara yang Digarong Najib Razak Sampai Butuh Waktu 3 Hari."
(*)