Find Us On Social Media :

Warisi Malaysia Utang, Skandal Mega Korupsi Najib Razak Buat Tekor Negara, Polisi Saja Keteteran Hitung Uang yang Digarong Mantan PM Negeri Jiran

Najib Razak dan istrinya, Rosmah Mansor

Gridhot.ID - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.

Najib Razak dinyatakan bersalah pada kasus korupsi 1MDB (Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020).

Ia dinyatakan bersalah atas 7 tuntutan mulai dari pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Terungkap Penyebab Utama Ayah Atta Halilintar Tak Kunjung Balik ke Indonesia, Bukan Karena Lockdown di Malaysia

Najib yang menjadi PM Malaysia sejak 2009 hingga 2018 itu menyatakan tak bersalah atas tuntutan tersebut.

"Saya jelas tak puas dengan hasil ini. Ini jelas bukan akhir dari dunia, karena masih ada proses banding dan kami harap bisa lebih sukses dibanding sebelumnya," ujarnya.

Pada tahun 2018, Malaysia gempar dengan terungkapnya kasus mega korupsi terbesar dalam sejarah negara tersebut.

Baca Juga: Rebutan Tahta Perdana Menteri Hingga Dicecar 6 Kasus oleh Polisi Malaysia, Anwar Ibrahim Ogah Serahkan Daftar Pendukungnya: Ini Jelas Pelecehan Politik

Uang negara digarong habis-habisan oleh Najib Razak yang menjabat sebagai Perdana Mentri pada waktu itu.