Siap-siap Saldo Rekening Karyawan Swasta Bertambah, Menaker Jadwalkan Pencairan BLT BPJS Gelombang 2, Simak Perkiraan Waktunya

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 18:25
Kompas.com

Menaker Ida Fauziah.

Gridhot.ID-Kabar baik mengenai penyaluran subsidi gaji tahap II sudah dibeberkan oleh pemerintah.

Melansir Kontan.co.id, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memastikan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji gelombang kedua ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020.

"Penyaluran (subsidi gaji) termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020," jelas Ida seperti yang dikutip Kontan melalui akun Youtube BPNB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Ancamannya Mengerikan, Anak-anak Jennifer Jill Siap Lakukan Kejahatan Bila Ajun Perwira Berani Selingkuhi Ibunya, Boy William: Ini Percakapan Paling Syok...

Menurut Ida, penyaluran subsidi gaji akan diserahkan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang datanya telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, subsidi upah ini memang dibagi dalam dua tahap penyaluran.

"Penyaluran ini akan dibagi menjadi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji sebesar Rp 1.200.000.

Baca Juga: Warisi Malaysia Utang, Skandal Mega Korupsi Najib Razak Buat Tekor Negara, Polisi Saja Keteteran Hitung Uang yang Digarong Mantan PM Negeri Jiran

"Sedangkan termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," jelasnya.

Berdasarkan data yang dijabarkan oleh Menaker, realisasi penyaluran subsidi gaji termin 1 per 23 Oktober 2020 sudah mencapai 12.129.927 orang pekerja senilai Rp 14,6 triliun.

"Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30%," imbuhnya.

Data yang dihimpun Kementerian Tenaga Kerja juga menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:

- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%

- Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp 3.577.838.200.000 atau 99.38%

- Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp 4.171.344.000.000 atau 99,32%

Baca Juga: Ogah Disalahkan Meski Militernya Jelas-jelas Tembak Mati Pejabat Korsel, Korut: Ini Akibat Pihak Selatan Gagal Lakukan Kontrol yang Tepat Atas Warganya

- Tahap IV disalurkan kepada 2.647.121 orang senilai Rp 3.176.545.200.000 atau 95,04%

- Tahap V disalurkan kepada 602.468 orang senilai Rp 722.961.600.000 atau 97,39%

Menurut Ida, dengan adanya subsidi gaji, para pekerja dapat merasakan kehadiran negara saat kondisi mereka mengalami pengurangan upah.

Baca Juga: Rans Entertainment Jadi Incaran, Perusahaan Besar Sudah Tawar YouTube Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina: Mereka Mau Akuisisi

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji kepada para pekerja tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan, melainkan bersumber dari APBN.

Jangkau 12,4 juta pekerja

Sementara itu, pemerintah terus menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah/Gaji yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah memastikan, bantuan subsidi gaji akan menjangkau 12,4 juta pekerja dari target 15,7 juta.

“(Dengan) validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja dalam Dialog Produktif "Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah" di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Walau Berisiko, AS Siap Kerahkan Rudal di Eropa, Kementerian Luar Negeri Rusia: Saya Menyarankan Amerika Serikat untuk Mencegah Dirinya Sendiri...

Dia menambahkan, angka 12,4 juta tersebut diperoleh dari validasi berlapis mulai dari perbankan, lalu kriteria berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, dan data kepesertaan.

Menurut Irvansyah, sebenarnya target yang ditetapkan untuk dijaring dari program ini sebanyak 15,7 juta pekerja.

Kemudian, data yang terkumpul hingga September 2020 sebanyak 14,8 juta data rekening.

Baca Juga: Fotonya Dibalut Busana Pengantin Jawa Beredar, Tata Janeeta Disebut Maia Estianty Sudah Berani Buka-bukaan, Sang Penyanyi: Ampun, Ga Berani Bun

"Dari 14,8 juta tersebut setelah divalidasi terkumpul 12,4 juta," imbuhnya.

Adapun sisanya merupakan data yang tidak valid.

Terkait hal ini, Irvansyah mengatakan hal itu dilatarbelakangi sejumlah alasan.

Misalnya saja nomor rekening bank yang tidak aktif, duplikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data yang berbeda antara NIK dengan nomor rekening, dan gaji di atas Rp 5 juta.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, syarat penerima subsidi gaji/upah harus merupakan Warga Negara Indonesia, peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki gaji di bawah Rp5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.

“Kami telah memiliki data-data peserta, data sudah ada, kecuali data nomor rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Terlanjur Sesumbar Bakal Ganyang China yang Berani Rampas Kemerdekaannya, Taiwan Kini Bungkam Setelah Pilotnya Andalannya Tewas Saat Latihan, Diduga Ada Perintah yang DIpaksakan

"Inilah yang kami kumpulkan dari posisi Agustus kemarin sampai akhir September 2020,” katanya.

Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Aswansyah memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji dilakukan secara tepat sasaran.

Untuk mengeceknya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pendataan di sejumlah daerah asal penerima subsidi gaji mulai dari di Cikarang, Indramayu, Mojokerto, Gresik, dan Pekalongan.

Baca Juga: Ambil Sikap, Indonesia Kecam Omongan Presiden Perancis yang Senggol Agama Islam, Begini Omongan Kemenlu RI

Berikut ini adalah cara mengecek apakah cara mengecek Anda terdaftar menjadi penerima subsidi gaji BLT BPJS atau tidak.

Pertama, silakan kunjungi laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id, kemudian tekan tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.

Kedua, silakan isi dengan lengkap data untuk pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

Kemudan tekan tombol "Daftar Sekarang".

Ketiga, situs Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.

Nah, silakan Anda lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP.

Keempat, kembali ke laman Kemanker.go.id dan tekan tombol "Masuk atau Login".

Baca Juga: Nekat Tikam Ustaz Saat Beri Ceramah Maulid Nabi, Pelaku Ternyata Pecatan Polisi, Kasat Reskrim Aceh Tenggara Angkat Bicara

Di sini Anda atan diarahkan untuk mengisi kolom formulir dalam website yang terdiri atas tujuh tahap.

Jangan lupa untuk memastikan apakah semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

Kelima, jika semua sudah lengkap, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Baca Juga: Pemimpinnya Terlanjur Rendahkan Diri untuk Minta Maaf, Korea Utara Malah Salahkan Seoul Atas Kasus Pembunuhan Pejabat Korsel, Kebanyakan Fitnah Diduga Jadi Alasannya

Jika Anda masuk dalam daftar, namun belum menerima subsidi gaji, jangan khawatir.

Di dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan".

Tekan tombolnya, dan Anda akan diarahkan untuk mengajukan pengaduan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Simak jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ke rekening"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kontan.co.id