Gridhot.ID -Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.
Najib Razak dinyatakan bersalah pada kasus korupsi 1MDB (Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020).
Ia dinyatakan bersalah atas 7 tuntutan mulai dari pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Najib yang menjadi PM Malaysia sejak 2009 hingga 2018 itu menyatakan tak bersalah atas tuntutan tersebut.
"Saya jelas tak puas dengan hasil ini. Ini jelas bukan akhir dari dunia, karena masih ada proses banding dan kami harap bisa lebih sukses dibanding sebelumnya," ujarnya.
Pada tahun 2018, Malaysia gempar dengan terungkapnya kasus mega korupsi terbesar dalam sejarah negara tersebut.
Uang negara digarong habis-habisan oleh Najib Razak yang menjabat sebagai Perdana Mentri pada waktu itu.
Uangprogram 1MDB yang bertujuan untuk mengembangkan minyak di Malaysia, justru malah masuk ke kantong sendiri.
Bahkan skandal itu membuat isu Malaysia di ambang kebangkrutan dengan meninggalkan utang negara yang mustahil untuk di bayar.
Saat kasus mega korupsi terungkap, Najib langsung dilengserkan dan diganti kembali oleh Mahathir Mohammad.