Find Us On Social Media :

Dituntut 3 Tahun Penjara Buntut 'Kacung WHO', Jerinx Langsung Naik Pitam hingga Tantang Pihak yang Ingin Memenjarakannya: Siapa yang Pesan, Datang ke Sidang!

Jerinx di PN Denpasar, Selasa (13/10/2020).

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO" dengan nada tinggi mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.

Baca Juga: Sebut Postingan Penggebuk Drum SID Lemahkan Semangat Dokter, Ketua IDI Bali Balas Tatapan Mata Jerinx: Tatap Juga Anggota Saya yang 8 Jam Pakai APD, Tidak Bertemu Keluarga...

Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ucap Jerinx.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Baca Juga: Minta Izin pada Jaksa untuk Temani Suami di Mobil Tahanan, Nora Alexandra Ditegur Gara-gara Unggah Video Mesra, Jerinx: Itu Keinginan Saya untuk Kenang-kenangan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)