Oknum Anggotanya Ikut Satroni Rumah Warga dan 11 Kali Lakukan Pelanggaran Etik, Kabid Humas Polda Sumsel Angkat Bicara: Ngapain Kita Memelihara Satu Anggota yang Tidak Beres

Kamis, 05 November 2020 | 07:42
Tribun-Video.com

Ilustrasi Polisi

GridHot.ID - Salah satu oknum polisi terjerat hukum.

Pasalnya, oknum polisi tersebut terlibat aksi pencurian.

Oknum Polisi berpangkat Bripka tersebut diketahui bertugas di Polres OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Viral 2 Anggota TNI Dikeroyok Rombongan Moge Asal Bandung yang Lagi Touring, Warga Sampai Turun Tangan Lerai Keduanya, Polisi Ungkap Kronologinya

Oknum polisi tersebut ikut serta dalam melakukan aksi pencurian di salah satu kontrakan yang berada di Kecamatan Kayu Agung, OKI pada Minggu, (1/11/2020) dinihari.

Oknum Polisi tersebut merupakan Bripka Kamandala (26) yang bertugas di Polres OKU Selatan yang melancarkan aksi pencurian bersama rekannya yang merupakan warga sipil bernama Amin Hadi Saputra (20) warga Kota Raya, Kecamatan Kayu Agung, OKI, Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Inilah Sosok Oknum TNI yang Diduga Terlibat Pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Disebut Kerap Numpang Mandi Hingga Makan di Tempat Korban

"Informasi awal ada anggota yang berdinas di OKU Selatan melakukan tindak pencurian dan itu sedang kita dalami.

Namun pada prinsipnya anggota melakukan tindak kejahatan terkait pidana maka akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku.

Informasinya bersama masyarakat sipil, prinsipnya kalau pidana umum itu tidak ada bedanya polisi dengan sipil semuanya sama," kata Supriadi, Rabu (4/11/2020).

Dikatakan Supriadi, untuk saat ini informasi awal yang didapatkan bahwa anggota yang berdinas di OKU Selatan tersebut sudah ditahan dan di proses oleh Polres OKI.

Nantinya ada dua proses yang akan dilewati oleh oknum polisi yang berpangkat Bripka tersebut, yakni proses disiplin dikarenakan oknum polisi tersebut sudah 11 kali melakukan tindak pelanggaran etik dan akan di periksa oleh reserse terkait tindak pidana umunya.

Baca Juga: Bripka JH Kepergok Jual Senjata ke KKB Papua, Sudah 6 Kali Transaksi, Pelaku Sempat Ngaku Pelanggannya Anggota Perbakin

"Terkait dengan disiplinnya itu diserahkan ke Polres OKUS, jika terbukti ya di proses sesuai aturan yang berlaku.

Oknum itu juga saat ini sudah ditahan dan dilakukan penyelidikan di OKI. Pemeriksaan disiplin itu propam yang melakukan pemeriksaan, kalau tindak pidanan umum itu reserse yang melalukan pemeriksaan," lanjut Supriadi.

Dikatakan Supriadi, nantinya oknum polisi tersebut akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat jika terbukti ada unsur pidana umum terkait aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Inilah Wajah Kompol Imam Ziadi, Oknum Polisi yang Disebut Kapolda Riau Pengkhianat Bangsa Lantaran Jadi Kurir Sabu 16 Kg

"Jika unsur pidana umumnya ada akan di PTDH, habis di proses disiplin langsung di PTDH. Ngapain kita melihara satu anggota yang tidak beres merusak organisasi," tegas Supriadi.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judulPolisi Berpangkat Bripda Satroni Rumah di OKI, Ini Sosoknya Ternyata Sudah 11 Kali Bikin Kesalahan(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Sripoku.com