GridHot.ID - Salah satu oknum polisi terjerat hukum.
Pasalnya, oknum polisi tersebut terlibat aksi pencurian.
Oknum Polisi berpangkat Bripka tersebut diketahui bertugas di Polres OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Oknum polisi tersebut ikut serta dalam melakukan aksi pencurian di salah satu kontrakan yang berada di Kecamatan Kayu Agung, OKI pada Minggu, (1/11/2020) dinihari.
Oknum Polisi tersebut merupakan Bripka Kamandala (26) yang bertugas di Polres OKU Selatan yang melancarkan aksi pencurian bersama rekannya yang merupakan warga sipil bernama Amin Hadi Saputra (20) warga Kota Raya, Kecamatan Kayu Agung, OKI, Sumsel.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Informasi awal ada anggota yang berdinas di OKU Selatan melakukan tindak pencurian dan itu sedang kita dalami.
Namun pada prinsipnya anggota melakukan tindak kejahatan terkait pidana maka akan kita proses sesuai peraturan yang berlaku.
Informasinya bersama masyarakat sipil, prinsipnya kalau pidana umum itu tidak ada bedanya polisi dengan sipil semuanya sama," kata Supriadi, Rabu (4/11/2020).
Dikatakan Supriadi, untuk saat ini informasi awal yang didapatkan bahwa anggota yang berdinas di OKU Selatan tersebut sudah ditahan dan di proses oleh Polres OKI.
Nantinya ada dua proses yang akan dilewati oleh oknum polisi yang berpangkat Bripka tersebut, yakni proses disiplin dikarenakan oknum polisi tersebut sudah 11 kali melakukan tindak pelanggaran etik dan akan di periksa oleh reserse terkait tindak pidana umunya.
"Terkait dengan disiplinnya itu diserahkan ke Polres OKUS, jika terbukti ya di proses sesuai aturan yang berlaku.
Oknum itu juga saat ini sudah ditahan dan dilakukan penyelidikan di OKI. Pemeriksaan disiplin itu propam yang melakukan pemeriksaan, kalau tindak pidanan umum itu reserse yang melalukan pemeriksaan," lanjut Supriadi.
Dikatakan Supriadi, nantinya oknum polisi tersebut akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat jika terbukti ada unsur pidana umum terkait aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.
"Jika unsur pidana umumnya ada akan di PTDH, habis di proses disiplin langsung di PTDH. Ngapain kita melihara satu anggota yang tidak beres merusak organisasi," tegas Supriadi.