Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Anak buah John Kei kembali menjalani sidang atas kasus penyerangan yang mereka lakukan di kediaman Nus Kei pada Kamis (5/11/2020).
Sebagai informasi, sidang tersebut merupakan kelanjutan dari persidangan pada Senin (2/11/2020) yang harus ditunda.
Pasalnya, kuasa hukum anak buah John Kei meminta agar saksi John Kei dihadirkan dalam persidangan.
Diberitakan GridHot sebelumnya, anak buah Nus Kei, YDR, tewas ditangan anak buah John Kei di Jalan Raya Kresek, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020).
YDR dihujani sabetan parang oleh anak buah John Kei yang berjumlah lima sampai tujuh orang.
Meski sudah tak berdaya, korban lalu dilindas pelaku yang mengendari Suzuki Ertiga.
Setelah melakukan penyerangan, anak buah John Kei melakukan perusakan di rumah Nus Kei, di kluster Australia di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Melansir Kompas.com, John Kei mengaku memberi uang operasional sebesar Rp 10 juta untuk melakukan penagihan hutang kepada Nus Kei.
Hal itu dinyatakan John kei ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus penyerangan oleh 22 anak buahnya yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2020).
"Pernah, Yang Mulia, untuk operasional mereka," ujar John Kei bersaksi secara virtual dalam persidangan, Kamis.
Menurut John Kei, uang senilai Rp 10 juta itu diberikan kepada pengacara Daniel Far Far yang telah diberikan kuasa untuk menagih utang.
Pemberian uang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan makan dan transportasi para anak buahnya yang dikoordinasi oleh Daniel Far Far.
"Untuk operasional. Uang bensin, uang makan (saat) menagih ke Nus Kei," kata John Kei.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara rinci untuk apa saja uang Rp 10 juta tersebut digunakan.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, John Kei mengaku bahwa dia tidak pernah memerintahkan 22 terdakwa untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei.
"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei). Tapi itu pengacara Daniel Far Far," kata John Kei yang hadir secara virtual, Kamis.
John Kei mengaku, sejak awal telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada Daniel Far Far sebagai kuasa hukum untuk melakukan penagihan utang kepada Nus Kei.
Kemudian, penagihan tersebut dilakukan oleh 22 terdakwa atas perintah Daniel Far Far.
"Saya menyuruh melalui pengacara Daniel Far Far. Untuk menagih saudara Nus Kei dengan senilai Rp 2 miliar," kata John Kei.
"Dia pinjam uang saya Rp 1 miliar dan janji bayar Rp 2 miliar," sambungnya.
John Kei pun mengeklaim tidak mengetahui adanya penyerangan yang dilakukan oleh 22 terdakwa.
Dia baru mengetahui peristiwa perusakan di rumah Nus Kei setelah ramai di media sosial.
"Tidak tahu yang mulia. Saya tahu dari media sosial," pungkasnya. (*)