GridHot.ID - Pemerintah kembali memberikan stimulus kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Namun, rupanya tidak semua pegawai bakal menerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT karyawan.
Terdapat 5 rekening bank yang tidak bisa menerima transferan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Adapun BLT karyawan gelombang 2 akan cair mulai tanggal 8 November 2020.
Sebenarnya, 5 rekening yang tidak bisa menerima transferan itu apa saja? Dan mengapa?
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Aswansyah menyebutkan, terdapat beberapa masalah yang dihadapi calon penerima BLT Karyawan ketika belum menerima bantuan dari pemerintah.
Masalah tersebut menurut dia kebanyakan bersumber dari nomor rekening para calon penerima.
Dia menyebutkan, ada 5 rekening bakal sulit menerima BLT karyawan.
Salah satu yang dia sebutkan adalah penggunaan rekening biru.
Apa itu rekening biru? rekening biru adalah rekening nasabah yang digunakan untuk meminjam dana dari bank.
Jenis rekening lainnya, yaitu rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir.
Terakhir nama rekening calon penerima BLT Karyawan tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.
Dia juga menyebutkan, data terakhir per 20 Oktober 2020, terdapat 152.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji bermasalah.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji untuk segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.
BLT karyawan cair 8 November
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan BLT karyawan gelombang 2 akan disalurkan pekan ini tepatnya Minggu (8/11/2020).
Hal ini dia sampaikan dalam tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis (5/11/2020).
Dirinya menjelaskan bahwa saat ini data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut kata Ida, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerima subsidi gaji atau BLT karyawan sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua?
Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujar dia.
"Sekarang dalam proses pemadanan data.
Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.
Dia menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga.
"Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai.
Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judulBLT Karyawan Gelombang 2 Tak Bisa Cair di 5 Rekening Ini, Apa Saja? Salah Satunya Rekening Biru (*)