Gridhot.ID - Para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5,5 Juta sudah mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Namun subsidi gaji ini belu bisa dinikmati oleh para guru Non PNS.
Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengajukan usulan mengajukan usulan bantuan subsisi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS tahun anggaran 2020.
Surat usulan sudah disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 19 Oktober 2020.
“Kami usul total ada 864.840 guru Non PNS yang diusulkan untuk diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10).
Ali mengatakan, verifikasi BPJS Ketenagakerjaan perlu untuk memastikan para guru belum mendapatkan bantuan sejenis dari Kementerian lainnya.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan memastikan para guru yang diusulkan itu belum mendapat bantuan subsidi dari Kementerian lain.
“GTK yang terverifikasi ini nantinya akan mendapat subsidi gaji selama tiga bulan, terhitung dari Oktober sampai Desember 2020,” ujar dia.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain usulan Kementerian Agama terdiri atas: 617.467 guru RA/Madrasah, 124.524 guru Pendidikan Agama Islam, 25.292 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), 2.262 ustadz Pendidikan Diniyah Formal, dan 580 dosen Ma’had Aly. Diusulkan juga 76.358 tenaga kependidikan madrasah dan 10.730 tenaga kependidikan PTKI.