Find Us On Social Media :

Perhatian! Cuma Simpan Video Panas Mirip Gisel Juga Bisa Dipidana, Hotman Paris Turun Gunung Jelaskan Alasannya

Hotman Paris Hutapea

"Kepada cewek tersebut hati-hati, persiapkan tim pengacara kamu."

Hotman lantas membeberkan contoh kasus yang pernah menjerat musisi Ariel Noah.

Seperti diketahui, skandal video dewasa pernah menggegerkan Indonesia pada 2010 silam yang melibatkan musisi Ariel Noah, artis Luna Maya dan Cut Tari sekaligus.

Hotman Paris yang diketahui pernah mendampingi Cut Tari sebagai pengacara kasus tersebut mengingatkan tentang jerat hukum yang mengintai.

Meski belum diketahui secara pasti pemain dalam video mirip Gisel, Hotman mengingatkan bahwa jerat hukum kasus serupa tidak hanya bisa mengenai pelaku penyebaran saja.

Baca Juga: Peluk Erat Vanessa Angel yang Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Dody Soedrajat Ucapkan Pesan Menyayat Hati: Daddy Selalu Ada Untukmu...

"Karena apa, dulu pernah ada contoh kasus. Puluhan tahun lalu yaitu penyanyi AR, dan dua cewek LN sama CT, yang salah satu klien saya," kata Hotman.

"Ternyata, sudah ada contoh putusan pengadilan. Bukan hanya yang menyebarkan pornografi yang kena, tapi juga yang lalai menyimpan, sehingga tersebar," jelasnya.

Hotman lalu menyebut tentang UU ITE dan UU Pornografi yang bisa menjerat pelaku penyebaran maupun pemain dalam video semacam itu.

Lebih tegas, Hotman mengingatkan kembali dan berharap agar Gisel tak terjerat kasus demikian.

"Jangan sampai Anda terkena, lalai menyimpan pornografi, sudah pernah ada contoh kasus dihukum sampai Mahkamah Agung," pungkas pengacara nyentrik tersebut.

Baca Juga: Nikahi Tata Janeeta Diam-diam, Status Brotoseno Akhirnya Terbongkar, Pernah Miliki Jabatan Mentereng dan Sempat Nikahi Sosok Ini

Di kolom caption, Hotman tak lupa menyematkan pesan kesimpulan dalam video postingannya.

"Lalai simpan video porno dan tersebar bisa dihukum?" tulis Hotman Paris.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Heboh Video Viral Mirip Gisel, Hotman Paris: Hati-hati yang Nyebar dan Lalai Nyimpan Kena Hukum.

(*)