Find Us On Social Media :

Subsidi Gaji Gelombang 2 Siap Cair, Kemenaker Justru Sebut Jumlah Penerima Bantuan Berkurang, Sekjen Singgung Evaluasi KPK

Ilustrasi

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Baca Juga: Perkara yang Menjeratnya Disebut Hanya Rekayasa Belaka, Napoleon Bonaparte Merasa Dizalimi Atas Tuduhan Penghapusan Red Notice, Eks Kadivhubinter Polri: Kami yang Paling Tahu Kerja Interpol

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya"

(*)