Find Us On Social Media :

Anak Buah Diancam Tembak Mati oleh Bupati Alor, Ini Sosok Pangdam IX/Udayana, Ikut Geram dengan Sikap Semena-mena Amon Djobo

Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara

GridHot.ID - Belum lama ini, Pangdam IX/Udayana, Mayjen Kurnia Dewantara dibuat geram dengan sikap seorang petinggi daerah.

Adapun petinggi tersebut ialah Bupati Alor, Amon Djobo.

Pangdam IX/Udayana itu merasa geram lantaran sang bupati menghina dan mengancam akan menembak Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Baca Juga: Alih-alih Duduk dan Selesaikan Masalah, Bupati Alor Malah Hina dan Ancam Tembak Anak Buah Andika Perkasa, Pangdam Udayana Langsung Naik Darah: Harus Diselesaikan secara Hukum

Menurut profil dan biodata Mayjen TNI Kurnia Dewantara di Wikipedia, perwira tinggi TNI AD itu lahir di Blitar, Jawa Timur pada tanggal 22 November 1962.

Ia mengemban amanat sebagai Pangdam IX/Udayana sejak 25 Juni 2020.

Kurnia merupakan lulusan Akmil 1986 dan berpengalaman dalam Infanteri.

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat.

Baca Juga: Asal Ngotot Mentang-mentang Jadi Saksi Kecelakaan, 4 Tukang Ojek Pangkalan di Sumedang Nekat Keroyok Anggota TNI, Begini Kronologi Lengkapnya

Riwayat Jabatan:

- Aspers Kasdam VII/Wirabuana- Paban III/Binkar Spersad (2010—2011)- Danrem 031/Wirabima (2011—2012)- Danpusdikif Pussenif (2012—2013)- Pamen Denma Mabesad (2013—2014)- Waaspers Kasad (2014—2015)- Kasdam VII/Wirabuana (2015—2016)- Wadan Seskoad[4] (2016—2018)- Danseskoad (2018—2020)- Pangdam IX/Udayana (2020—)

Diketahui baru-baru ini Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara geram dengan sikap Bupati Alor, Amon Djobo.

Kegeraman Pangdam Udayana itu bukan tanpa sebab.

Pasalnya, Bupati Amon Djobo menolak saat diajak menyelesaikan persoalan sengketa tanah oleh pihak TNI AD.

Baca Juga: Hina dan Ancam Tembak Mati Anak Buah Jenderal Andika Perkasa, Bupati Alor Amon Djobo Kini Harus Siap Berurusan dengan Meja Hijau, Semua Berawal dari Masalah Pertanahan TNI Polri

Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Bupati Alor Ancam Tembak Mati Kolonel TNI AD, Pangdam Udayana Geram Perintahkan Anak Buah Usut'

Pihak TNI AD pun telah berupaya memediasi persoalan tersebut.

Bahkan, Pangdam Udayana memerintahkan Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dan Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar untuk bertemu Bupati Alor.

Tujuannya, tak lain untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan baik-baik.

Baca Juga: 11 Tahun Ikut Dinas Suaminya di Ternate, Istri Letda Inf Munawar Tak Menyangka Dapat Kado Istimewa dari Jenderal Andika Perkasa, Permintaan Tujuan Dinas Langsung Dikabulkan Instan Saat Itu Juga

Alih-alih duduk bersama, Bupati Amon Djobo justru tidak menanggapi dan terkesan menutup diri.

Tak hanya itu, sang bupati malah menghina dan mengancam akan menembak mati Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Upaya untuk bertemu dengan Bupati Alor pun gagal.

Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Pangdam Udayana Mayjen Kurnia Dewantara.

"Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara geram atas kejadian tersebut. Pangdam amat menyayangkan hal itu bisa terjadi," kata Kolonel Jonny melalui keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Santai Hisap Rokok Usai Bikin Onar Gara-gara Tak Diberi Jatah Preman, Pria yang Ngaku-ngaku 'Orang Sini' Ini Malah Nantangin Anggota TNI: Mau Dibawa ke Langit Aja Saya Ikut!

Karena tak menemui titik temu, kata Jonny, Pangdam Udayana lantas memerintahkan kepada anak buahnya untuk memproses hukum Bupati Alor Amon Djobo.

"Sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum," ucap Jonny menirukan ucapan Pangdam Udayana.

Perintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan Bupati Alor ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan tertanggal 19 Oktober 2020 itu tercatat bernomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT.

Baca Juga: Tindakannya yang Berujung Pencopotan Letkol Dwison Dihujat Orang, Ayu Intan Langsung Lempar Pembelaan: Kalau Nggak Dicopot Bikin Malu TNI AD!

Jonny menegaskan, laporan yang disampaikan kepada Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi.

Namun, murni permasalahan pribadi antara Bupati Alor Amon Djobo dengan Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram.

"Saya sampaikan, pelaporan yang disampaikan Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor ke Polda NTT bukan permasalahan antar institusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi," tuturnya.

Menurut Jonny, laporan Kolonel Imanuel terhadap Bulati Alor penting untuk ditindaklanjuti.

Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).

Baca Juga: Dikejar dan Dihadang Sekelompok Orang, Seorang Anggota TNI di Sumedang Jadi Korban Pengeroyokan, Hal Ini Diduga Jadi Pemicunya

Dalam pasal 1, berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Bab X pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.

Dengan demikian, kata Jonny, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe merupakan bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya itu.

Jonny menuturkan pihaknya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Bupati Alor Amon Djobo sebagai pembelajaran.

Pembelajaran yang dimaksud agar ke depan pejabat publik tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak pantas.

Baca Juga: Dibongkar Warga Desa Klidang Lor, Inilah Sosok Intan Ayu, Wanita yang Diduga Jadi Penyebab Letkol Dwison Evianto Dicopot dari Jabatan Dandim 0736 Batang

Adapun laporan terhadap Bupati Alor itu, Jonny memastikan, sampai saat ini Polda NTT telah memproses kasus tersebut pada tahap penyidikan.

Para saksi pun telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Semoga kejadian tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya," ucap Jonny.

Kronologi kejadian

Kronologi awal terjadinya masalah ini dimulai pada Kamis (15/10/2020).

Ketika itu, Bupati Alor menggelar rapat untuk menyelesaikan persoalan tanah milik TNI yang digunakan oleh Polri.

Baca Juga: TNI Berduka! Satu Prajuritnya Tewas Saat Kontak Senjata di Intan Jaya, Kol CZI Gusti Nyoman Suriastawa Kecam Kebiadaban KKB Papua

Rapat itu pun dipimpin langsung oleh Bupati Alor.

Turut hadir Kasie Log Korem 161 Kolonel Imanuel Yoram Dionisius Adoe dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Rapat itu kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan.

Pertama, sesuai peta dan tanah peminjaman dengan cara verbal pada tahun 1948, serta catatan pihak BPN Alor, bahwa tanah itu tercatat sebagai aset dalam penguasaan TNI.

Kedua, soal aset tanah milik TNI yang di dalamnya terdapat aset Polri, kedua belah pihak sepakat menyederhanakan dan melihat permasalahan dengan mengacu pada data hukum dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sakit Hati Harga Dirinya Diinjak-injak, Perempuan yang Mengaku Disakiti Dandim Batang Letkol Dwison Tolak Mentah-mentah Ajakan Berdamai, Ayu Intan: Saya Sudah Komunikasi dengan Link Saya, Bahkan Jajaran Petinggi Mabes TNI

Ketiga, pihak pemda akan membantu mempercepat penyelesaian masalah tersebut dengan menyiapkan alternatif tanah pengganti yang dapat digunakan untuk TNI-Polri.

Terakhir, Polri akan mempelajari dan membuat kajian hukum untuk mencari solusi alternatif lainnya.

Sehari setelah diadakan rapat atau pada 16 Oktober 2020, Protokoler Pemkab Alor bernama Robert Meok menindaklanjuti dengan menemui Kolonel Imanuel di salah satu hotel di Kabupaten Alor.

Robert juga membawa serta surat tentang risalah hasil rapat untuk ditandatangani masing-masing pihak sebagai bentuk persetujuan.

Baca Juga: Gara-gara Wanita Bernama Ayu Intan, Dirinya Dicopot dari Jabatan Dandim 0736 Batang, Letkol Dwison Evianto Bukan Prajurit TNI Sembarangan, Pernah di Kesatuan Elit yang Ditakuti Saat Perang

Namun, saat itu Kolonel Imanuel tak langsung menandatanganinya.

Menurut Kolonel Imanuel, ada beberapa hal pada poin hasil rapat yang perlu dikoreksi.

Ia lantas mengajukan dua permohonan koreksi. Kolonel Imanuel juga sempat menanyakan kepada Robert pihak yang membuat risalah hasil rapat tersebut.

Baca Juga: Letkol TNI Dwison Dicopot Sebagai Dandim 0736 Batang, Diduga Gara-gara Urusan dengan Ayu Intan, Warga Bongkar Sosok Sebenarnya Sang Wanita: Kami Tahu Siapa yang Salah!

Oleh Robert kemudian dijawab risalah itu dibuat oleh Kabag Hukum Pemkab Alor.

Lalu, Imanuel meminta Robert untuk menyampaikan pesan bahwa Kabag Hukum Pemkab Alor diundang untuk berdiskusi dengannya di Makodim Alor.

Tak lama setelah pertemuan Kolonel Imanuel dan protokoler Pemkab Alor, Amon Djobo yang mendapat laporan dari anak buahnya keberatan dengan koreksi yang dilayangkan Kolonel Imanuel.

Amon Djobo lantas menelepon hotel tempat Kolonel Imanuel dan rombongannya menginap.

Baca Juga: Tiba-tiba Dicopot dari Jabatan Dandim 0736 Batang Gara-gara Isu yang Beredar, Ini Sosok Letkol TNI Dwison Evianto, Putra Daerah yang Dibela Mati-matian Tokoh Masyarakat

Tak hanya itu, Amon Djobo bahkan juga menelepon Dandim 1622/Alor, Letkol Inf Supyan Munawar.

Dalam percakapannya lewat telepon dengan Dandim Alor, Amon Djobo diduga menghina Kolonel Imanuel Yoram dengan kata-kata tidak pantas serta mengancam akan menembak mati.

Mendengar ancaman itu, Dandim Alor Letkol Inf Supyan Munawar langsung memerintahkan anak buahnya untuk mengawal Kolonel Imanuel.

Baca Juga: Disuruh Istri Ambil Popok ke Asrama Linud 501 Madiun, Seorang Prajurit TNI Malah Terbang ke Papua, Begini Kisahnya

Selanjutnya, Kolonel Imanuel beserta rombongan dievakuasi dari hotel dan diterbangkan kembali ke Kupang, NTT.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Pangdam Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara yang Geram dengan Sikap Bupati Alor Amon Djobo (*)