Gridhot.ID - Salah satu bank swasta di Indonesia Maybank sedang terjerat kasus soal nasabahnya.
Kasus tersebut adalah soal raibnya uang Rp 22,9 miliar milik atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya Fioletta Lizzy Wiguna yang menjadi nasabahnya.
Maybank pun dituntut oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi untuk bertanggung jawab.
“Pihak bank secara moral dan institusional tetap harus bertanggung jawab. Kejadian tersebut bukti kegagalan bank mendeteksi fraud yang dilakukan pegawainya sendiri yang menyalahgunakan dana nasabah. Artinya pengawasan internal bank tidak berjalan,” ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (9/11/2020).
Ia menambahkan meskipun industri perbankan punya ketentuan yang ketat, apalagi soal penghimpunan dana masyarakat, Maybank tetap mesti mengupayakan pengembalian dana kepada nasabah yang dirugikan.
Sebab kesalahan tak serta merta terjadi akibat nasabah, melainkan ada kelalaian dari pihak bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan Tulus bisa jadi penengah masalah ini agar tak berlarut-larut. Sebab Tulus menilai kegagalan pengawasan internal bank juga merupakan tanggung jawab OJK.
“OJK juga harusnya bertanggug jawab, kasus seperti ini bukan pertama kali. Saya baca pernyataan OJK tadi sepertinya ingin melempar ke manajemen bank. Minimal saat ini OJK bisa jadi mediator antara nasabah dan bank untuk memberikan solusi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris menyatakan Maybank tidak bisa serta merta mengembalikan dana yang hilang kepada Winda. Sebab terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan perseroan.
“Kalau seperti kasus Malinda Dee dia ambil uang nasabah digunakan secara pribadi selesai, sehingga bank harus ganti uang nasabah. Tapi Maybank ini kasusnya berbeda, ini bukan pembobolan sederhana, jika demikian pasti langsung akan kami ganti. Namun ada aliran dana dari nasabah ke sejumlah pihak termasuk orang tua nasabah, lantas peranan nasabah apa? Kita lihat hasil penyidikan,” ujar Hotman di Jakarta.
Beberapa kejanggalan misalnya terjadi saat ada aliran transaksi dari rekening Winda untuk membeli polis di Prudential senilai Rp 6 miliar. Kemudian sebulan berikutnya polis ditutup, namun dana dikembalikan kepada rekening Herman Lunardi, Ayah Winda senilai Rp 4,8 miliar.
Kepala Cabang Maybank Cipulir AT yang kini telah ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian tercatat pernah melakukan transfer kepada rekening Herman senilai Rp 576 juta. Dana tersebut dianggap sebagai bunga tabungan Winda dan Fioletta.
Adapun Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko dalam kesempatan yang sama menjelaskan Winda dan ibunya juga diketahui tidak pernah menyimpan buku tabungan dan kartu ATM sejak rekening dibuka, meskipun ada bukti penyerahan yang ditandatangani oleh Winda. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "YLKI: Maybank tetap harus bertanggungjawab kembalikan dana Winda"