GridHot.ID - Belakangan, masyarakat dikejutkan dengan kasus hilangnya uang nasabah yang juga atlet e-Sport, Winda Lunardi, di PT Maybank Indonesia Tbk (BNII).
Namun, tampaknya kasus tersebut bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, pengacara Hotman Paris Hutapea membuka beberapa keanehan raibnya dana Rp 22 miliar milik Winda.
Mewakili Maybank (BNII) Bang Hotman, begitu pengacara Hotman Paris biasa disapa menyebut: bahwa selama ini Kepala Maybank di Cipulir A memegang rekening atlet esport Winda termasuk ATM-nya. Kata Hotman, ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan alias BAP di kepolisian.
"Pertanyaannya: adalah Anda sebagai pemilik uang kenapa Anda membiarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik," kata Hotman dalam konferensi pers, Senin (9/11/2020).
Berdasarkan BAP, kata Hotman, tersangka yakni kepala cabang Maybank berinisial A mengaku memegang buku tabungan dan ATM Winda sejak rekening dibuka.
Bahkan sampai hari ini, kata Hotman, dia (Winda) belum pernah mengambil buku tabungan berikut kartu ATM-nya . "Menurut pimpinan cabang ada sama dia," ujar Bang Hotman.
Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko juga menambahkan, Winda juga tidak pernah mempermasalahkan buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh tersangka A.
"Nasabah tidak pernah komplain, tidak pernah menyatakan melakukan pengaduan atas hal itu," ujarnya.