"Keduanya menggunakan satu sepeda motor berperan mengawasi dari belakang saat tersangka NO (masih diburu polisi) dan RHS beraksi," beber Yusri.
Akibat perbuatannya, RA menjadi tersangka dan dapat dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 53 KUHP.
"Dia terancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara," ucap Yusri.
Polisi Tangkap Begal Anggota Marinir
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku begal anggota Marinir Pangestu Widiatmoko.
Pangestu dibegal saat bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, beberapa waktu lalu.
Pelaku begal tersebut adalah RA (27 tahun).
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pelaku tersebut memiliki tinggi badan sekira 170 cm.
Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.
"Kami berhasil mengamankan mereka pada Minggu, 8 November 2020, pukul 19.30 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, di kantornya, Rabu (11/11/2020) sore.