Find Us On Social Media :

Ramai Diperbincangkan Masyarakat, RUU Minuman Beralkohol undang Pro Kontra Bagi Produsen dan Konsumen, Berikut Daftar Miras yang Dilarang

Ilustrasi minuman beralkohol

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini, yaitu

-Golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen),

-Golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen),

-Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Baca Juga: Betrand Peto Sering Dihina dan Diolok-olok Anak Pungut, Tangis Ruben Onsu Pecah: Onyo Banyak Menyandarkan Kepalanya di Saya...

Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan di Pasal 4 Ayat (2).

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual, menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4," bunyi pasal 5 RUU tersebut.

Baca Juga: Aksi Heroiknya Disaksikan Warga Sampai Bikin Menjerit Histeris, Seorang Ibu Korban Kebakaran di Palembang Nekat Melawan Maut Demi Selamatkan Anaknya, Marina: Aku Tidak Mikir yang Lain, Langsung Selamatkan Anak

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 20. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar"