Find Us On Social Media :

Pembelaan Gisella Anastasia Soal Kasus Video Syur Mirip Dirinya Disoroti Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda: Haknya Kalau Menyangkal Tapi Penyidik Punya Sarana Pembuktian

Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus video panas mirip dirinya itu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya."Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama."Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya."Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.

Baca Juga: 2 Tersangka Penyebar Video Syur Sebut Nama Gisella Anastasia Saat Pemeriksaan, Polisi Langsung Lakukan Hal IniMaka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda Metro Jaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur."Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka. Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana."Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebarluaskan?" tanyanya lagi.Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.

Baca Juga: Namanya Trending di Mana-mana, Intip Transformasi Gisella Anastasia dari ABG Polos Sampai jadi Janda Seksi yang Dikagumi Banyak Pria