Find Us On Social Media :

Kejayaannya Tak Akan Berakhir Begitu Saja Setelah Lengser, Vladimir Putin Kini Bakal Kebal Hukum Meski Dirinya Tidak Lagi Jadi Presiden, RUU Imunitas Jadi Alasannya

Vladimir Putin

Grihot.ID - Rusia memang sempat jadi sorotan akibat adanya RUU yang cukup kontroversial.

RUU tersebut adalah RUU Imunitas yang dilaporkan bakal memberikan kekebalan hukum bagi Vladimir Putin.

Majelis rendah parlemen Rusia , menyetujui RUU yang memberi presiden Rusia dan keluarga mereka kekebalan dari penuntutan pidana setelah presiden meninggalkan jabatannya.

Baca Juga: Najib Razak Hanya 'Boneka', Dalang Kasus 1MDB Masih Bebas Berkeliaran, Berulang Kali Tawarkan Kerja Sama ke Mahathir untuk Penjarakan Mantan PM Malaysia

Melansir BBC, RUU itu adalah salah satu amandemen konstitusi yang disetujui dalam referendum pada Juli. Pendukung Presiden Vladimir Putin mendominasi kedua majelis parlemen.

Diketahui, masa jabatan keempat Putin berakhir pada 2024, tetapi amandemen tersebut memungkinkannya mencalonkan diri untuk dua masa jabatan lagi.

Saat ini, dia berusia 68 tahun dan tidak memiliki penerus yang jelas.

Baca Juga: Satu Keluarga Besar Jadi Kebanggaan Indonesia, Keponakan Jenderal Andika Perkasa Baru Saja Harumkan Nama Bangsa, Raih Double Award Termasuk Gold Medal di Kompetisi Karya Ilmiah Level Internasional

RUU imunitas menghidupkan kembali spekulasi tentang masa depan politik Putin. Dia telah berkuasa sejak tahun 2000, menjalankan pengaruh dan perlindungan yang sangat besar.

Kritikus utamanya Alexei Navalny men-tweet: "Mengapa Putin membutuhkan undang-undang kekebalan sekarang?" Dan kemudian dia bertanya: "Bisakah diktator mundur atas kehendak bebas mereka sendiri?"

RUU itu disetujui pada pembacaan pertama di Duma pada hari Selasa, di mana sebagian besar anggota parlemen adalah partai pro-Putin United Russia. Tiga puluh tujuh anggota parlemen Komunis menentang.

Baca Juga: Dibutakan oleh Cinta, Wanita di Toraja Nekat Susul Pacarnya Gantung Diri Gegara Stress dan Tak Kuat Hidup Tanpa sang Kekasih

Akan ada dua pembacaan lagi di Duma, kemudian diteruskan ke Dewan Federasi (majelis tinggi) dan Putin sendiri untuk ditandatangani.

Di bawah aturan imunitas, mantan presiden dan keluarganya akan memiliki kekebalan dari penggeledahan atau interogasi polisi, atau penyitaan properti mereka.

Mereka tidak akan dituntut atas kejahatan yang dilakukan seumur hidup mereka, kecuali untuk tuduhan pengkhianatan atau kejahatan berat lainnya dalam keadaan luar biasa.

Baca Juga: Kena Sindir Mahfud MD Gara-gara Kerumunan Penjemputan dan Pernikahan, FPI Tak Terima dan Sebut Pemerintah yang Gagal Urus Wabah: Dari Awal Diminta Habib Rizieq untuk Lockdown!

Saat ini satu-satunya mantan presiden Rusia yang masih hidup adalah sekutu Putin, Dmitry Medvedev.

Mantan Presiden Soviet Mikhail Gorbachev tidak akan mendapatkan kekebalan seperti itu, karena dia bukan presiden Rusia.

Anggota parlemen Rusia Bersatu Pavel Krasheninnikov, salah satu penulis RUU tersebut, mengatakan tujuannya adalah untuk memberikan "jaminan ... penting bagi stabilitas negara dan masyarakat kepada presiden."

Baca Juga: Fitur Dalam Whatsapp Akan Dihapus hingga Berganti Fungsi, Begini Detail Perubahannya yang Tak Disangka-sangka

BBC mengabarkan, reformasi mengatur ulang batas masa jabatan Putin menjadi nol pada tahun 2024, memungkinkannya untuk menjalani dua masa jabatan enam tahun lagi.

Tokoh oposisi mengecam pemungutan suara referendum pada Juli, dengan mengatakan UU tersebut bertujuan untuk menjadikan Putin "presiden seumur hidup", klaim yang dibantah oleh Putin.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul RUU imunitas disetujui parlemen Rusia, Vladimir Putin bakal kebal hukum?

(*)