Gridhot.ID - Terdakwa Djoko Tjandra meragukan keterangan saksi ahli AKP Adi Setya dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Adi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020).
Keraguan Djoko Tjandra timbul lantaran dalam BAP milik saksi, tertulis sejumlah nomor handphone dirinya dengan provider Singapura, Malaysia, Sydney dan Beijing.
Padahal klaim Djoko Tjandra nomor-nomor tersebut sudah puluhan tahun tidak digunakan.
Terlebih lagi, dirinya sejak 11 tahun lalu tidak tinggal di Indonesia.
"Saya meragukan informasi yang dipaparkan oleh saudara saksi. Karena pada BAP tanggal 7 bulan Agustus, saudara menyatakan bahwa nomor HP yang ada dalam BAP ini nomor telepon saya di Indonesia, di Sydney, di Beijing, maupun di Singapura dan Malaysia."